PERPAJAKAN GLOBAL

Laporan Terbaru OECD: Laju Reformasi Pajak Melambat

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 September 2019 | 16:16 WIB
Laporan Terbaru OECD: Laju Reformasi Pajak Melambat

Tampilan depan laporan OECD bertajuk ‘Tax Policy Reforms 2019’, 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendesak agar setiap negara menjalankan langkah yang lebih berani untuk menjawab tantangan di masa depan. Desakan ini muncul setelah laju reformasi pajak melambat di sebagian besar ekonomi utama.

Dalam laporan terbaru bertajuk ‘Tax Policy Reforms 2019’, OECD menyoroti mulai lebih sedikit negara yang telah memperkenalkan paket reformasi pajak komprehensif pada 2019 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD mengatakan negara-negara menghadapi banyak tantangan signifikan, seperti perlambatan ekonomi, penuaan populasi, ketimpangan pendapatan dan kekayaan, serta perubahan skema pekerjaan dan iklim.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“[Pada saat menghadapi tantangan itu] reformasi pajak struktural tampaknya mulai berkurang. Dalam menghadapi tantangan-tantangan ini, jelas diperlukan tindakan yang lebih berani,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi OECD, Senin (9/9/2019).

Reformasi pajak paling komprehensif diperkenalkan di Belanda. Perubahan pajak signifikan lainnya telah diterapkan di Lithuania (pajak tenaga kerja), Australia (PPh orang pribadi), Italia (PPh badan) dan Polandia (PPh orang pribadi dan badan). Di negara-negara lain, reformasi pajak pada 2019 kurang signifikan dan sering dilakukan sedikit demi sedikit.

Dalam laporan itu, OECD menjelaskan reformasi pajak terbaru di semua negara OECD. Selain itu, OECD juga memberikan cuplikan reformasi pajak terbaru di Indonesia, Argentina dan Afrika Selatan. Salah satu aspek yang disorot OECD di Indonesia adalah pemangkasan tarif final pajak UMKM.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

OECD, masih dalam laporan tersebut, memaparkan langkah sejumlah negara yang terus menurunkan PPh orang pribadi, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah serta lansia. Beberapa negara juga memperluas insentif untuk mendukung tabungan pensiun dan penabung kecil.

Pemangkasan tarif pajak perusahaan telah berlanjut di seluruh negara. Namun, pemangkasannya sudah kurang signifikan daripada yang diperkenalkan pada 2018. Negara-negara yang memangkas tarif justru yang memiliki tarif pajak awal lebih tinggi.

“Ini mengarah ke konvergensi lebih lanjut dalam tarif pajak perusahaan di seluruh negara,” imbuh Pascal.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Lebih lanjut, upaya untuk memerangi penghindaran pajak perusahaan telah berkembang melalui adopsi reformasi signifikan, sejalan dengan proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20.

Selain itu, tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi terus menimbulkan kekhawatiran. Apalagi, beberapa negara mengejar langkah-langkah sepihak (aksi unilateral) di tengah upaya global untuk mencapai solusi multilateral berbasis konsensus yang terus berlanjut.

Dalam laporan tersebut, OECD juga melihat sangat sedikit perubahan pada pajak properti. Hal ini menegaskan bahwa pajak tersebut tetap kurang dimanfaatkan, terlepas dari potensi peningkatan pendapatan dan peningkatan ekuitas.

Baca Juga:
Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Stabilisasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) standar yang diamati di berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir terus berlanjut. Tarif PPN standar yang tinggi telah menyebabkan sejumlah negara mencari cara alternatif untuk meningkatkan penerimaan PPN tambahan, khususnya melalui perang melawan penipuan PPN.

Selain itu, laporan tersebut juga mencatat tren kenaikan tarif cukai atas beberapa produk, seperti tembakau dan minuman manis. Ada pula pengenalan tarif perdagangan baru yang dapat menyebabkan eskalasi lebih lanjut di masa depan.

“Di sisi lain, langkah reformasi pajak terkait lingkungan telah melambat. Beberapa negara telah menurunkan pajak energi mereka atau telah melemahkan komitmen mereka untuk menyelaraskan pajak energi dengan biaya iklim. Ini bertentangan dengan tujuan pelestarian lingkungan,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru