KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Lapor SPT yang Isinya Tidak Lengkap, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 13:45 WIB
Lapor SPT yang Isinya Tidak Lengkap, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kanwil DJP Jakarta Utara bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengadakan konferensi pers, Kamis (15/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan 2 tersangka tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Tersangkat berinisial YS merupakan komisaris pada PT PR. Sementara tersangka TMESL adalah direktur pada PT PR. Adapun PT PR merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang usaha perdagangan alat komunikasi.

“Tersangka menyampaikan SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak lengkap atas nama PT PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp292 miliar,” ujar otoritas dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sesuai dengan UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana.

Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan tegas ini dilakukan setelah otoritas memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berupa pengampunan pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” imbuh otoritas.

Dengan teknologi dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki, DJP dapat mendeteksi indikasi tindak pidana di bidang perpajakan dan menemukan tersangka. Salah satunya adalah tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka YS dan TMESL.

Pemidanaan tersangka tersebut merupakan upaya terakhir yang diambil oleh DJP untuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Oleh karenanya, kepada seluruh wajib pajak diharapkan agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja