KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Muhamad Wildan | Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial IS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Tersangka IS selaku direktur PT RMI ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka IS sepanjang 2017.

"Tersangka juga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa land clearing untuk pembangunan smelter nikel," kata Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perbuatan tersangka IS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp519,05 juta. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Sulselbartra Windu Kumoro menjelaskan penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang diambil otoritas guna mengamankan penerimaan.

"Jadi, penanganan kasus wajib pajak itu bertingkat. Penegakan hukum itu merupakan upaya terakhir," tuturnya seperti dilansir suryakabar.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelum penegakan hukum dilaksanakan, tersangka IS telah diberi kesempatan untuk membayar denda sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) ataupun Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Selain menyerahkan tersangka ke kejaksaan, aset milik tersangka berupa 1 unit rumah yang berlokasi di Kota Kendari juga disita dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra