KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Muhamad Wildan | Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial IS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Tersangka IS selaku direktur PT RMI ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka IS sepanjang 2017.

"Tersangka juga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa land clearing untuk pembangunan smelter nikel," kata Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Perbuatan tersangka IS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp519,05 juta. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Sulselbartra Windu Kumoro menjelaskan penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang diambil otoritas guna mengamankan penerimaan.

"Jadi, penanganan kasus wajib pajak itu bertingkat. Penegakan hukum itu merupakan upaya terakhir," tuturnya seperti dilansir suryakabar.com.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebelum penegakan hukum dilaksanakan, tersangka IS telah diberi kesempatan untuk membayar denda sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) ataupun Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Selain menyerahkan tersangka ke kejaksaan, aset milik tersangka berupa 1 unit rumah yang berlokasi di Kota Kendari juga disita dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP