PEMILU 2024

Lapor SPT Tahunan secara Elektronik atau Manual? Ini Perkembangannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2023 | 16:00 WIB
Lapor SPT Tahunan secara Elektronik atau Manual? Ini Perkembangannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan berbagai platform elektronik atau online. Lantas, seperti apa tren penggunaan platform online oleh wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan?

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, tren pelaporan SPT Tahunan secara online menunjukkan peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Sebaliknya, pelaporan SPT Tahunan secara manual cenderung menurun.

Pada 2018, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing mencapai 9,03 juta wajib pajak. Pada tahun-tahun berikutnya, pengguna e-filing tersebut menjadi 10,73 juta wajib pajak, 11,75 juta wajib pajak, 18,37 juta wajib pajak, dan 17,66 juta wajib pajak pada 2022.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam 5 tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan pengguna e-filing mencapai sekitar 20% per tahun. Adapun e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs DJP Online.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-form mencapai 327.344 wajib pajak pada 2018. Tahun-tahun berikutnya, pengguna e-form meningkat drastis menjadi 874.485 wajib pajak, 944.923 wajib pajak, 1,14 juta wajib pajak, dan 2,38 juta wajib pajak pada 2022.

Dalam periode tersebut, rata-rata kenaikan pengguna e-form mencapai sekitar 76% per tahun. Sebagai informasi, e-form merupakan formulir SPT elektronik dalam format PDF. Pelaporan SPT Tahunan melalui e-form dapat dilakukan dengan mengakses laman DJP Online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain platform elektronik, DJP juga turut menyediakan pelaporan SPT Tahunan secara manual. Pada 2018, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual tercatat 2,15 juta wajib pajak. Tahun-tahun berikutnya, jumlah tersebut cenderung menurun.

Pada 2019, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual sebanyak 1,37 juta wajib pajak. Tahun berikutnya, jumlahnya menjadi 1,31 juta wajib pajak. Namun, pada 2021 dan 2022, jumlahnya meningkat menjadi 1,49 juta dan 1,65 juta wajib pajak.

Dalam tahun politik ini, kemudahan melaporkan SPT Tahunan sempat disinggung oleh pasangan nomor urut 3, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Ganjar, kemudahan melaporkan pajak dapat membuat wajib pajak nyaman dan sukarela membayar pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Terkait dengan kemudahan pelaporan SPT Tahunan, terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti oleh 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Dalam survei tersebut, mayoritas responden atau 77,7% menilai pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah dapat dilakukan dengan mudah. Hanya 9,7% wajib pajak yang merasa pelaporan SPT Tahunan tidak mudah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra