KOTA SURABAYA

Lapor SPT Tahunan Jangan Tunggu Mudik Lebaran, Sekarang Saja

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:00 WIB
Lapor SPT Tahunan Jangan Tunggu Mudik Lebaran, Sekarang Saja

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Eri mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan sebelum melakukan mudik Lebaran.

"Jangan tunggu mudik. Laporkan SPT Tahunan Anda," katanya, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Eri mengatakan telah melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi. Dia pun mengajak wajib pajak di Kota Surabaya mengikuti jejaknya menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Menurutnya, kepatuhan pajak masyarakat juga menjadi bentuk dukungan untuk membangun Kota Surabaya dan Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo menjelaskan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir. Terlebih pada wajib pajak orang pribadi, batas penyampaian SPT Tahunan berdekatan dengan momen libur dan cuti bersama Lebaran.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Dia menjelaskan DJP juga menyediakan berbagai saluran untuk memberikan asistensi mengenai penyampaian SPT Tahunan. Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.

"Kami telah menyediakan layanan konsultasi perpajakan di Mal Pelayanan Publik Siola, beberapa pusat perbelanjaan, area publik strategis lainnya dan panduan pelaporan online melalui sosial media," ujarnya dilansir ibenews.id.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN