E-FAKTUR 3.0

Lapor SPT Masa PPN Tak Bisa Pakai CSV Lewat DJP Online & Saluran Lain

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 10:57 WIB
Lapor SPT Masa PPN Tak Bisa Pakai CSV Lewat DJP Online & Saluran Lain

Tampilan awal laman DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Jika implementasi nasional e-faktur 3.0 sudah dimulai pada 1 Oktober 2020, seluruh proses terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan menggunakan e-faktur web based.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pelaporan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-faktur web based dimulai sejak masa pajak September 2020. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain.

“Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya tidak dapat dilakukan mulai masa pajak September 2020,” demikian penjelasan DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Di sisi lain, jika akan melakukan pelaporan SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020, PKP dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-faktur 3.0 kemudian melaporkan CSV melalui DJP Online. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Data CSV?’.

DJP juga kembali menegaskan PKP yang telah melakukan instalasi e-faktur 3.0 tidak dapat kembali menggunakan e-faktur 2.2. Otoritas pajak juga berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020. Simak artikel ‘2 Hari Lagi Implementasi Nasional, Jangan Lupa Update e-Faktur 3.0’.

Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Otoritas mengatakan pada aplikasi e-faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input secara manual (key-in) melalui skema impor.

‍Dengan adanya e-faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur. Simak pula artikel ‘DJP Sediakan Data Prepopulated dalam e-Faktur 3.0, Penentunya Tetap WP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?