BEA METERAI

Lapor SPT Masa Bea Meterai? Wajib Pajak Harus Penuhi 2 Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 12:55 WIB
Lapor SPT Masa Bea Meterai? Wajib Pajak Harus Penuhi 2 Syarat Ini

Pranata Komputer Ahli Pertama Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nasyarobby Nugraha Putra memaparkan materi dalam acara Sosialisasi e-Meterai dan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai, Rabu (9/2/2022). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan adanya dua syarat yang perlu dimiliki wajib pajak agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bea meterai.

Syarat pertama adalah wajib pajak terdaftar dan mempunyai akun di DJP Online. Syarat kedua adalah wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik tentang penunjukan pemungut bea meterai dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Nanti akan mendapatkan file dengan format P12 ini nanti diperlukan untuk menandatangani SPT-nya secara elektronik sebelum bisa melaporkan,” kata Pranata Komputer Ahli Pertama Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nasyarobby Nugraha Putra, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam acara Sosialisasi e-Meterai dan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai, Nasyarobby mengatakan setelah masuk ke laman sptbeameterai.pajak.go.id, wajib pajak dapat mencoba simulasi pelaporan SPT Masa bea meterai. Namun, simulasi tidak sampai pada tahap pembuatan billing dan pelaporan.

“Perlu dicatat untuk melakukan kedua hal tersebut [pembuatan billing dan pelaporan] harus sudah ditunjuk sebagai pemungut bea meterai,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK 151/2021, wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemungut bea meterai merupakan wajib pajak dengan kriteria, pertama, memfasilitasi penerbitan dokumen berupa surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kedua, menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Dokumen tertentu yang dimaksud pada kriteria kedua adalah dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kemudian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

Selanjutnya, ada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201