BEA METERAI

Lapor SPT Masa Bea Meterai? Wajib Pajak Harus Penuhi 2 Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 12:55 WIB
Lapor SPT Masa Bea Meterai? Wajib Pajak Harus Penuhi 2 Syarat Ini

Pranata Komputer Ahli Pertama Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nasyarobby Nugraha Putra memaparkan materi dalam acara Sosialisasi e-Meterai dan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai, Rabu (9/2/2022). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan adanya dua syarat yang perlu dimiliki wajib pajak agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bea meterai.

Syarat pertama adalah wajib pajak terdaftar dan mempunyai akun di DJP Online. Syarat kedua adalah wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik tentang penunjukan pemungut bea meterai dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“Nanti akan mendapatkan file dengan format P12 ini nanti diperlukan untuk menandatangani SPT-nya secara elektronik sebelum bisa melaporkan,” kata Pranata Komputer Ahli Pertama Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nasyarobby Nugraha Putra, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam acara Sosialisasi e-Meterai dan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai, Nasyarobby mengatakan setelah masuk ke laman sptbeameterai.pajak.go.id, wajib pajak dapat mencoba simulasi pelaporan SPT Masa bea meterai. Namun, simulasi tidak sampai pada tahap pembuatan billing dan pelaporan.

“Perlu dicatat untuk melakukan kedua hal tersebut [pembuatan billing dan pelaporan] harus sudah ditunjuk sebagai pemungut bea meterai,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK 151/2021, wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemungut bea meterai merupakan wajib pajak dengan kriteria, pertama, memfasilitasi penerbitan dokumen berupa surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kedua, menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Dokumen tertentu yang dimaksud pada kriteria kedua adalah dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kemudian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

Selanjutnya, ada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN