ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT lewat e-Form, Kode Verifikasi Dianggap Tanda Tangan Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2023 | 16:00 WIB
Lapor SPT lewat e-Form, Kode Verifikasi Dianggap Tanda Tangan Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diingatkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan aplikasi e-Form tidak memerlukan tanda tangan manual pada file pdf SPT.

DJP menekankan pengisian kode verifikasi atau token yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sudah dianggap sebagai tanda tangan digital sebagai alat pengesahan dokumen SPT Tahunan. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019.

"Saat sudah berhasil submit e-Form tersebut, mengingat sebelum submit pasti akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/SMS, artinya SPT tersebut sudah ditandatangani secara digital," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Perlu dipahami, e-Form merupakan salah satu kanal pelaporan SPT menggunakan dokumen elektronik. Melalui e-Form, penandatanganan dokumen menggunakan tanda tangan digital berupa kode verifikasi yang dikirim DJP kepada wajib pajak.

Pasal 12 ayat (3) dan (4) PER-02/PJ/2019 menyebutkan kode verifikasi yang dikiriman oleh DJP dapat digunakan/berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

"Apabila sudah melakukan pelaporan sesuai ketentuan, tidak perlu melakukan pembetulan. Apabila sudah mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) maka pelaporan sudah berhasil disampaikan," cuit DJP.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sebagai informasi, e-Form kini menjadi satu-satunya kanal pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Saluran lainnya, seperti e-SPT, sudah ditutup secara permanen oleh otoritas sejak Mei 2022 lalu.

Adapun e-Form PDF sendiri dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-Form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi