PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT, Ini Cara Agar Dividen Dikecualikan PPh untuk Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 15:30 WIB
Lapor SPT, Ini Cara Agar Dividen Dikecualikan PPh untuk Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2022. Perlu diingat, pemerintah telah memberikan insentif berupa pengecualian pajak penghasilan (PPh) atas dividen untuk orang pribadi.

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi dividen bisa dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat wajib pajak dalam negeri menginvestasikan dan melaporkan realisasi investasinya secara berkala setiap tahun.

“Diinvestasikan paling singkat 3 tahun dan penghasilan dividen tersebut dilaporkan di bagian penghasilan tidak termasuk objek pajak,” tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun bentuk investasi dan tata caranya diatur dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, menyebut (mention) @kring_pajak, pemilik akun @maspieDioank mempertanyakan ketentuan pajak terkait dengan dividen.

“Saya bikin SPT 1770S, ada terima dividen dari bursa tapi oleh sekuritas tidak dipotong PPh. Uang dari dividen kan masuk lagi ke saham saya, jadi otomatis termasuk diinvestasikan kembali kan?,” sebut akun @maspieDoank.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 41 PMK 18/2021, penyampaian laporan dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak. Dalam hal ini, pelaporan disampaikan melalui e-reporting investasi.

Untuk memanfaatkan aplikasi e-reporting investasi, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu pada menu Profil di DJP Online. Wajib pajak hanya perlu memberi tanda centang e-reporting investasi pada bagian Aktivasi Fitur Layanan.

Terdapat beberapa informasi yang perlu dilaporkan wajib pajak agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari pengenaan PPh. Adapun informasi yang perlu dicantumkan pada e-reporting Investasi mirip dengan format dokumen laporan realisasi investasi pada Lampiran VII PMK 18/2021. (sap)

Hai, Kak.

Berdasarkan PMK 18/2021 dividen yang berasal dari perusahaan dalam negeri yang diterima Orang Pribadi dalam negeri bisa dikecualikan dari objek pajak PPh dengan syarat diinvestasikan dan dilaporkan di laporan realisasi investasi setiap tahunnya.
(1/2)
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) February 17, 2022


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?