PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT, Ini Cara Agar Dividen Dikecualikan PPh untuk Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Februari 2022 | 15:30 WIB
Lapor SPT, Ini Cara Agar Dividen Dikecualikan PPh untuk Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2022. Perlu diingat, pemerintah telah memberikan insentif berupa pengecualian pajak penghasilan (PPh) atas dividen untuk orang pribadi.

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi dividen bisa dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat wajib pajak dalam negeri menginvestasikan dan melaporkan realisasi investasinya secara berkala setiap tahun.

“Diinvestasikan paling singkat 3 tahun dan penghasilan dividen tersebut dilaporkan di bagian penghasilan tidak termasuk objek pajak,” tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adapun bentuk investasi dan tata caranya diatur dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, menyebut (mention) @kring_pajak, pemilik akun @maspieDioank mempertanyakan ketentuan pajak terkait dengan dividen.

“Saya bikin SPT 1770S, ada terima dividen dari bursa tapi oleh sekuritas tidak dipotong PPh. Uang dari dividen kan masuk lagi ke saham saya, jadi otomatis termasuk diinvestasikan kembali kan?,” sebut akun @maspieDoank.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 41 PMK 18/2021, penyampaian laporan dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak. Dalam hal ini, pelaporan disampaikan melalui e-reporting investasi.

Untuk memanfaatkan aplikasi e-reporting investasi, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu pada menu Profil di DJP Online. Wajib pajak hanya perlu memberi tanda centang e-reporting investasi pada bagian Aktivasi Fitur Layanan.

Terdapat beberapa informasi yang perlu dilaporkan wajib pajak agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari pengenaan PPh. Adapun informasi yang perlu dicantumkan pada e-reporting Investasi mirip dengan format dokumen laporan realisasi investasi pada Lampiran VII PMK 18/2021. (sap)

Hai, Kak.

Berdasarkan PMK 18/2021 dividen yang berasal dari perusahaan dalam negeri yang diterima Orang Pribadi dalam negeri bisa dikecualikan dari objek pajak PPh dengan syarat diinvestasikan dan dilaporkan di laporan realisasi investasi setiap tahunnya.
(1/2)
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) February 17, 2022


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN