CORETAX SYSTEM

Lapor SPT Badan Bisa Impersonate! Unduh Buku Manual Coretax di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 September 2024 | 17:00 WIB
Lapor SPT Badan Bisa Impersonate! Unduh Buku Manual Coretax di Sini

Modul Coretax System oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah mengembangkan proses bisnis pelaporan SPT yang lebih efektif dan efisien, termasuk untuk SPT Tahunan PPh Badan. Rencananya, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan akan turut terintegrasi dalam coretax.

Guna mempermudah wajib pajak beradaptasi, DJP pun telah merilis simulator coretax dan buku manual (modul) coretax Seri Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Mengacu pada 2 sumber pembelajaran itu, kini pelaporan SPT Tahunan PPh Badan bisa dijalankan dengan konsep impersonating.

“Dalam coretax, penyelesaian hak dan kewajiban wajib pajak dijalankan dengan konsep impersonating, di mana pengelolaan akun coretax (baik badan maupun orang pribadi dengan perwakilan) dapat dijalankan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa yang telah ditunjuk,” bunyi salah satu penjelasan pada simulator coretax, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Dengan demikian, pengurus, wakil, atau kuasa kini bisa login sebagai representative lalu memilih peran (role) sebagai wajib pajak badan atau orang pribadi yang diwakilinya. Opsi ini tersedia pada bagian role access yang berada di pojok kanan atas halaman coretax.

Apabila wajib pajak bertindak sebagai wakil/kuasa maka bagian role akses tersebut akan menunjukkan posisi peran yang diwakilinya (you are currently impersonating user: Nama wajib pajak-NPWP).

Role access ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akses ke akun wajib pajak. Sebab, hanya wajib pajak pengurus, wakil, atau kuasanya saja yang benar-benar dapat mengelola akun wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Modul Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan juga memerinci tata cara pembuatan, pengisian, penyampaian, hingga lampiran SPT. Secara ringkas, modul itu terbagi menjadi 3 bab, meliputi: Ketentuan Umum SPT Tahunan PPh Badan; Tata Cara Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan; dan Lampiran-Lampiran.

Berdasarkan modul tersebut, wajib pajak perlu mengisi sejumlah pertanyaan pada bagian buat SPT (create tax return). Setelah Formulir SPT Tahunan Badan terbentuk, wajib pajak bisa lanjut untuk melakukan pengisian SPT.

Adapun sistem akan menampilkan formulir SPT Tahunan Badan yang terdiri atas SPT Induk (main form) beserta lampiran-lampiran. Wajib pajak pun akan dipandu untuk mengisi kolom yang tersedia pada SPT Induk (main form) serta memilah lampiran yang perlu dilengkapi melalui pertanyaan singkat sesuai kondisi wajib pajak.

Modul tersebut juga telah menguraikan tata cara pengisian pada setiap bagian main form serta lampiran hingga cara mengunduh bukti penerimaan elektronik (BPE). Ada pula penjelasan tata cara pelunasan apabila status SPT wajib pajak kurang bayar. Untuk memperoleh modul tersebut, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?