KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lapor Barang Bawaan dari Luar Negeri Pakai e-CD, DJBC: Lebih Efisien

Dian Kurniati | Minggu, 25 September 2022 | 12:30 WIB
Lapor Barang Bawaan dari Luar Negeri Pakai e-CD, DJBC: Lebih Efisien

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim implementasi pelaporan dan pengisian customs declaration secara elektronik atau e-CD telah membuat pelayanan yang diberikan lebih efektif dan efisien.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan piloting pengisian e-CD untuk seluruh maskapai penerbangan sejak 5 September 2022. Hasilnya, pelaporan barang bawaan penumpang luar negeri menjadi lebih efisien.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan dengan Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melaksanakan piloting penerapan e-CD ini," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Finari menuturkan e-CD dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri secara lebih efektif dan efisien. Ketentuan barang bawaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017.

Berdasarkan PMK tersebut, penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya secara tertulis. Namun, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

PMK 203/2017 mengatur setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Finari menilai implementasi e-CD akan membuat semua proses tersebut lebih mudah dan cepat bagi penumpang. Sebab, pengisian customs declaration secara elektronik dapat dilakukan sebelum penumpang tiba di Indonesia.

Selain itu, e-CD juga sejalan dengan kampanye lingkungan go green karena mengurangi penggunaan kertas.

Demi mengantisipasi penumpukan di terminal kedatangan, petugas DJBC menggencarkan sosialisasi mengenai e-CD. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng komunitas Bandara Soekarno-Hatta serta seluruh maskapai penerbangan yang melalui bandara tersebut.

"Kegiatan piloting dilakukan berbarengan dengan kegiatan evaluasi dan monitoring penerapan e-CD secara nasional. Dalam waktu dekat, harapannya dapat diterapkan di seluruh bandara internasional di Indonesia," ujar Finari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan