PENERIMAAN PAJAK

Lapangan Kerja Bertambah dan Upah Karyawan Naik, Target PPh 21 Dikerek

Dian Kurniati | Selasa, 21 November 2023 | 13:00 WIB
Lapangan Kerja Bertambah dan Upah Karyawan Naik, Target PPh 21 Dikerek

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 75/2023 yang salah satunya menaikkan target penerimaan PPh Pasal 21 pada 2023 sebesar 17,2%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perubahan target penerimaan pajak biasa terjadi sebagai dampak dari perubahan kegiatan ekonomi. Saat ini, pemerintah memandang ekonomi telah pulih ditandai dengan mulai munculnya lapangan kerja baru serta normalisasi upah dan jumlah pegawai di beberapa sektor.

"Sehingga tren penerimaan PPh 21 meningkat. Target baru perlu disesuaikan untuk mengakomodasi potensi kenaikan tersebut," katanya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dwi mengatakan PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja. Oleh karena itu, kenaikan PPh 21 dapat diatribusi oleh kenaikan jumlah pekerja atau kenaikan upah atau gaji.

Hingga kuartal III/2023, penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 tercatat mengalami pertumbuhan yang positif. Realisasinya senilai Rp154,9 triliun atau tumbuh 17,18% (year on year/yoy).

Secara bulanan, penerimaan PPh Pasal 21 mengalami pertumbuhan sebesar 14,93% pada September 2023. Pertumbuhan ini lebih kuat dari bulan sebelumnya yang mengalami pertumbuhan 12,5%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pemerintah memandang PPh Pasal 21 konsisten tumbuh positif sepanjang 2023 karena terjaganya penyerapan tenaga kerja dan perbaikan gaji/upah, utamanya pada sektor industri pengolahan, perdagangan, serta jasa Keuangan dan asuransi.

Secara umum, pemerintah melalui Perpres 75/2023 menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%, dari Rp1.718 triliun menjadi Rp1.818 triliun. Dwi menilai kenaikan target pajak tersebut ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan (month to month/mom) yang realisasinya menunjukkan pertumbuhan positif.

Kenaikan target pajak juga mempertimbangkan dinamika kegiatan perekonomian nasional.

"Kenaikan target penerimaan pajak tersebut selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yaitu sebesar 5,1%," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini