PENERIMAAN PAJAK

Lapangan Kerja Bertambah dan Upah Karyawan Naik, Target PPh 21 Dikerek

Dian Kurniati | Selasa, 21 November 2023 | 13:00 WIB
Lapangan Kerja Bertambah dan Upah Karyawan Naik, Target PPh 21 Dikerek

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 75/2023 yang salah satunya menaikkan target penerimaan PPh Pasal 21 pada 2023 sebesar 17,2%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perubahan target penerimaan pajak biasa terjadi sebagai dampak dari perubahan kegiatan ekonomi. Saat ini, pemerintah memandang ekonomi telah pulih ditandai dengan mulai munculnya lapangan kerja baru serta normalisasi upah dan jumlah pegawai di beberapa sektor.

"Sehingga tren penerimaan PPh 21 meningkat. Target baru perlu disesuaikan untuk mengakomodasi potensi kenaikan tersebut," katanya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Dwi mengatakan PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja. Oleh karena itu, kenaikan PPh 21 dapat diatribusi oleh kenaikan jumlah pekerja atau kenaikan upah atau gaji.

Hingga kuartal III/2023, penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 tercatat mengalami pertumbuhan yang positif. Realisasinya senilai Rp154,9 triliun atau tumbuh 17,18% (year on year/yoy).

Secara bulanan, penerimaan PPh Pasal 21 mengalami pertumbuhan sebesar 14,93% pada September 2023. Pertumbuhan ini lebih kuat dari bulan sebelumnya yang mengalami pertumbuhan 12,5%.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Pemerintah memandang PPh Pasal 21 konsisten tumbuh positif sepanjang 2023 karena terjaganya penyerapan tenaga kerja dan perbaikan gaji/upah, utamanya pada sektor industri pengolahan, perdagangan, serta jasa Keuangan dan asuransi.

Secara umum, pemerintah melalui Perpres 75/2023 menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%, dari Rp1.718 triliun menjadi Rp1.818 triliun. Dwi menilai kenaikan target pajak tersebut ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan (month to month/mom) yang realisasinya menunjukkan pertumbuhan positif.

Kenaikan target pajak juga mempertimbangkan dinamika kegiatan perekonomian nasional.

"Kenaikan target penerimaan pajak tersebut selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yaitu sebesar 5,1%," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini