DITJEN PAJAK

Lantik Dirjen Pajak Baru, Ini Pesan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 11:29 WIB
Lantik Dirjen Pajak Baru, Ini Pesan Sri Mulyani

Penandatanganan dokumen saat pelantikan oleh Menkeu Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Suryo Utomo menjadi Dirjan Pajak. Suryo menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan penunjukkan Suryo sebagai Dirjen Pajak berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.125/2019. Pada hari ini, pelantikan Suryo bersamaan dengan beberapa pejabat eselon II Kemenkeu.

“Saat ini kita saksikan pelantikan 17 pejabat Kemenkeu, dan nomor satu yang banyak ditunggu adalah Dirjen Pajak, kemudian 10 pejabat Ditjen Bea Cukai, 4 pejabat INSW, dan 2 Direksi LPDP," katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani kemudian menyampaikan apresiasi kepada Robert Pakpakan untuk kontribusinya selama berkarier bukan hanya saat menjabat sebagai Dirjen Pajak dalam dua tahun terakhir, tapi juga selama meniti karier di Kemenkeu.

Menurutnya, tanggung jawab Robert sebagai Dirjen Pajak bukan perkara mudah. Berbagai tantangan dapat diatasi dengan baik hingga akhirnya memasuki masa purnatugas pada bulan ini. Perjalanan karier Robert selayaknya menjadi inspirasi seluruh jajaran Kemenkeu.

“Terima kasih Pak Robert, ini merupakan suatu akhiran yang baik karena menyelesaikan tugas yang begitu berat dengan reputasi yang terjaga dengan baik," paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta Suryo untuk meneruskan kepemimpinan yang baik selama ini. Menurutnya, tantangan sebagai Dirjen Pajak tidak semakin mudah di masa depan karena tren penerimaan pajak yang tengah tertekan.

“Untuk Pak Suryo, saya harapkan mampu meneruskan seluruh reformasi fundamental di DJP yang selama ini dilakukan Pak Robert dengan pilar reformasi perpajakan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?