KEBIJAKAN PAJAK

Lanjutkan Reformasi, DJP Tegaskan Komitmen Perkuat Basis Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 07 Desember 2022 | 16:15 WIB
Lanjutkan Reformasi, DJP Tegaskan Komitmen Perkuat Basis Pajak

Sekretaris DJP Peni Hirjanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan langkah-langkah reformasi diperlukan untuk memperkuat basis pajak di Indonesia.

Sekretaris DJP Peni Hirjanto mengatakan pajak selama ini menjadi kontributor utama dalam pendapatan negara, bahkan saat pandemi Covid-19. Namun, basis pajak harus terus diperkuat karena belum semua potensi telah tergarap.

"Penerimaan pajak di Indonesia belum optimal jika ditinjau dari tax ratio, yang menjadi salah satu indikator yang sering dijadikan acuan untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara," katanya dalam Internasional Tax Conference 2022, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peni menuturkan DJP telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Meski rasio kepatuhan meningkat pada tahun ini, DJP tetap perlu melakukan beberapa pendekatan melalui penegakan hukum, peningkatan layanan wajib pajak, serta edukasi wajib pajak.

Pada tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari langkah reformasi kebijakan fiskal. UU HPP tersebut dirilis dalam momentum pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19.

Menurutnya, pandemi telah memberikan dampak negatif terhadap perekonomian sekaligus APBN sejak 2020 sehingga membuat defisit melebar. Dalam hal ini, upaya optimalisasi pajak melalui UU HPP terasa makin mendesak agar APBN dapat kembali disehatkan pada 2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Peni menjelaskan reformasi pajak telah dimulai sejak 1983. Reformasi dilakukan secara signifikan sehingga kebijakan pajak Indonesia sejalan dengan tren pajak global.

"Ada urgensi dalam reformasi perpajakan ini, yaitu menciptakan basis pajak yang kokoh dan berkeadilan, APBN yang sehat dan berkelanjutan, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi," ujarnya.

Peni juga membeberkan beberapa poin penting dalam UU HPP, di antaranya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kemudian, penambahan lapisan tarif pada pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM, serta kebijakan yang mendukung pelestarian lingkungan seperti pajak karbon.

Di sisi lain, lanjut Peni, pemerintah juga terus memperbarui sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) agar proses bisnis DJP makin efektif.

Menurutnya, DJP perlu melakukan sejumlah langkah agar dapat mengikuti perkembangan perpajakan internasional seperti mereformasi organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data, serta proses bisnis.

"Digitalisasi dapat menjadi peran kunci dalam membantu otoritas pajak menurunkan biaya kepatuhan dan administrasi, mengumpulkan lebih banyak pendapatan dengan lebih efisien, meningkatkan dan menyiapkan, serta melayani wajib pajak dan mengakomodasi aliran data yang besar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya