KEBIJAKAN PAJAK

Lanjutkan Reformasi, DJP Tegaskan Komitmen Perkuat Basis Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 07 Desember 2022 | 16:15 WIB
Lanjutkan Reformasi, DJP Tegaskan Komitmen Perkuat Basis Pajak

Sekretaris DJP Peni Hirjanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan langkah-langkah reformasi diperlukan untuk memperkuat basis pajak di Indonesia.

Sekretaris DJP Peni Hirjanto mengatakan pajak selama ini menjadi kontributor utama dalam pendapatan negara, bahkan saat pandemi Covid-19. Namun, basis pajak harus terus diperkuat karena belum semua potensi telah tergarap.

"Penerimaan pajak di Indonesia belum optimal jika ditinjau dari tax ratio, yang menjadi salah satu indikator yang sering dijadikan acuan untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara," katanya dalam Internasional Tax Conference 2022, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Peni menuturkan DJP telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Meski rasio kepatuhan meningkat pada tahun ini, DJP tetap perlu melakukan beberapa pendekatan melalui penegakan hukum, peningkatan layanan wajib pajak, serta edukasi wajib pajak.

Pada tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari langkah reformasi kebijakan fiskal. UU HPP tersebut dirilis dalam momentum pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19.

Menurutnya, pandemi telah memberikan dampak negatif terhadap perekonomian sekaligus APBN sejak 2020 sehingga membuat defisit melebar. Dalam hal ini, upaya optimalisasi pajak melalui UU HPP terasa makin mendesak agar APBN dapat kembali disehatkan pada 2023.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Peni menjelaskan reformasi pajak telah dimulai sejak 1983. Reformasi dilakukan secara signifikan sehingga kebijakan pajak Indonesia sejalan dengan tren pajak global.

"Ada urgensi dalam reformasi perpajakan ini, yaitu menciptakan basis pajak yang kokoh dan berkeadilan, APBN yang sehat dan berkelanjutan, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi," ujarnya.

Peni juga membeberkan beberapa poin penting dalam UU HPP, di antaranya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Kemudian, penambahan lapisan tarif pada pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM, serta kebijakan yang mendukung pelestarian lingkungan seperti pajak karbon.

Di sisi lain, lanjut Peni, pemerintah juga terus memperbarui sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) agar proses bisnis DJP makin efektif.

Menurutnya, DJP perlu melakukan sejumlah langkah agar dapat mengikuti perkembangan perpajakan internasional seperti mereformasi organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data, serta proses bisnis.

"Digitalisasi dapat menjadi peran kunci dalam membantu otoritas pajak menurunkan biaya kepatuhan dan administrasi, mengumpulkan lebih banyak pendapatan dengan lebih efisien, meningkatkan dan menyiapkan, serta melayani wajib pajak dan mengakomodasi aliran data yang besar," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian