DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Langkah Mempersiapkan Transisi LIBOR dalam Konteks Transfer Pricing

DDTC Academy | Senin, 17 Juli 2023 | 14:30 WIB
Langkah Mempersiapkan Transisi LIBOR dalam Konteks Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transisi dari London Interbank Offered Rate (LIBOR) menuju tingkat suku bunga acuan alternatif (ARR) merupakan perubahan yang signifikan dalam pasar keuangan global. Perusahaan-perusahaan harus memperhatikan transisi ini, terutama dalam konteks transfer pricing, karena akan ada dampak yang substansial pada perjanjian keuangan antar-perusahaan.

LIBOR, yang telah digunakan sebagai suku bunga acuan global selama beberapa dekade, menghadapi masalah yang terkait dengan manipulasi suku bunga oleh beberapa bank besar. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait validitas dan keandalan LIBOR sebagai acuan suku bunga global.

Sebagai respons terhadap masalah ini, otoritas keuangan di berbagai negara, termasuk Federal Reserve Bank of New York, European Central Bank, Bank of England, Bank of Japan, Swiss National Bank, dan otoritas keuangan utama lainnya, telah mencari dan memilih suku bunga acuan alternatif yang lebih terpercaya dan tidak mudah dimanipulasi.

Transisi dari LIBOR ke ARR akan berdampak signifikan pada perjanjian keuangan antar-perusahaan, terutama yang menggunakan suku bunga mengambang dengan acuan LIBOR.

Untuk itu, perusahaan harus memastikan bahwa perjanjian keuangan antar-perusahaan mereka sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's-length principle) yang mengharuskan kondisi perjanjian tersebut seolah-olah dilakukan antara pihak yang independen. Terkait hal tersebut, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam transisi ini.

Pertama, perusahaan harus melakukan perubahan pada perjanjian keuangan antar-perusahaan mereka untuk mencerminkan penggantian LIBOR dengan ARR. Perubahan ini harus mencakup penentuan suku bunga, penyesuaian spread, dan pengaturan pemberitahuan pembayaran.

Kedua, dalam situasi di mana suku bunga acuan yang disepakati awal (misalnya LIBOR) tidak lagi tersedia, perjanjian keuangan antar-perusahaan harus memiliki ketentuan fallback yang menyebutkan suku bunga alternatif yang akan digunakan. Tanpa fallback provisions, bisa timbul perselisihan antara pihak-pihak yang terikat dalam kontrak.

Ketiga, untuk memastikan bahwa suku bunga yang ditetapkan dalam perjanjian keuangan antar-perusahaan berada pada tingkat harga wajar, perusahaan harus melakukan analisis transfer pricing dengan menggunakan pendekatan ex-ante. Namun, mencari transaksi yang serupa yang menggunakan suku bunga acuan ARR dapat menjadi sebuah tantangan tersendiri. Hal ini dikarenakan sebagian besar data yang tersedia masih menggunakan LIBOR. Oleh karena itu, analisis yang lebih mendalam, seperti menggunakan credit default swaps, mungkin diperlukan.

Keempat, dalam konteks Indonesia, perusahaan juga perlu memperhatikan persyaratan thin capitalization yang mengatur rasio antara utang dan ekuitas. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, transaksi keuangan antar-perusahaan dapat diubah karakternya menjadi transaksi investasi ekuitas yang tidak diperbolehkan mengenakan bunga.

Perusahaan perlu terus memantau perkembangan terkait transisi LIBOR untuk memastikan kepatuhan terhadap perubahan yang terjadi. Dalam hal ini, Bank Indonesia telah menyediakan panduan dan rekomendasi terkait penggunaan ARR sebagai pengganti LIBOR di pasar keuangan domestik.

Untuk meningkatkan pemahaman tentang penghentian LIBOR sebagai bunga acuan global pada Juni 2023, serta aspek transfer pricing yang terkait dan persiapan yang perlu dilakukan, DDTC Academy akan mengadakan seminar eksklusif dengan tema Transfer Pricing of Intercompany Financing pada Kamis, 20 Juli 2023. Seminar ini akan diadakan pada pukul 09.30 hingga 12.00 WIB di Menara DDTC, Kelapa Gading.

Selain membahas terkait transisi dari LIBOR, seminar ini juga membahas topik-topik menarik lainnya seputar aspek transfer pricing atas intercompany financing. Di antaranya, ketentuan batasan biaya pinjaman dalam PP 55/2022, pemilihan metode transfer pricing berdasarkan PMK 22/2020, dokumentasi transfer pricing untuk intercompany financing, dan isu-isu penting lainnya.

Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut untuk mendapatkan harga spesial sebesar Rp2.000.000. Jumlah peserta terbatas!

Daftar segera di: https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 19 Juli 2023.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya