Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK) menyelenggarakan workshop Penyusunan Instrumen Akreditasi LAMSPAK. Acara digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
YOGYAKARTA, DDTCNews – Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK) menyelenggarakan workshop pada Kamis-Sabtu (16-18/2/2023). Workshop Penyusunan Instrumen Akreditasi LAMSPAK itu digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Dihadiri oleh 41 orang perwakilan dari asosiasi/kampus, acara ini bertujuan untuk menjaring berbagai aspirasi penyusunan instrumen akreditasi LAMSPAK. Masukan dan saran asosiasi terkait dengan instrumen generik/umum serta perinci program studi.
Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) diundang untuk memberi saran. Ketua Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono hadir sebagai perwakilan. Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), ujarnya, diharapkan bisa memperbaiki sistem akreditasi kampus pada masa depan.
“Saat ini banyak lulusan dari kampus dengan akreditasi unggul setelah masuk dunia kerja tidak mampu menyelesaikan persoalan yang diperlukan dalam praktik sehingga perlu perbaikan dari penilaian akreditasi kampus,” kata Doni.
Dalam kesempatan itu, Doni juga menyoroti penilaian akreditasi untuk mengukur keberhasilan akademik dari kampus. Menurutnya, instrumen akreditasi seperti kurikulum, kualitas pengajar, dan fasilitas kampus tidak cukup sebagai tolak ukur menentukan suatu akreditasi.
Doni berpendapat perlunya suatu instrumen yang mampu menilai kebutuhan mahasiswa setelah lulus. Tujuannya agar materi yang disampaikan dalam perkuliahan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa saat kelak menghadapi dunia kerja.
Khusus untuk kurikulum pajak, Doni menilai pajak menjadi salah satu contoh keilmuan yang multidisiplin ilmu. Menurutnya, belajar pajak tidak cukup dengan menguasai satu keilmuan. Penguasaan keilmuan lain yang bersinggungan sangat diperlukan.
“Pajak bisa masuk ke dalam FIA, hukum, ekonomi, akuntansi, manajemen, dan disiplin ilmu lainnya,” imbuh Doni.
Luasnya cakupan ilmu yang harus dikuasai, sambungnya, mendorong kebutuhan redesain kurikulum pajak. Selain itu, para dosen juga perlu untuk mengambil sertifikasi atau melakukan upgrade keilmuan yang dimiliki.
“PERTAPSI hadir untuk membantu para dosen dapat melakukan upgrade keilmuan dan mendorong dosen untuk mengambil sertifikasi yang diperlukan,” ungkapnya.
Sebagai solusi pendukung hal tersebut, dia juga mendorong kampus yang melakukan MoU dengan asosiasi profesi untuk melakukan evaluasi kerja sama yang dilakukan. Doni mengatakan perlu ada tolak ukur realisasi kerja sama asosiasi profesi dengan kampus atau program studi yang relevan.
“Agar kerja sama bukan hanya formalitas MoU, melainkan ada kerja sama yang sungguh-sungguh terjalin. Ini supaya baik dosen maupun praktisi dapat saling belajar. Secara khusus, mahasiswa juga mendapatkan perspektif keilmuan dan praktik,” ujar Doni.
Sebagai informasi, LAMSPAK diinisiasi oleh organisasi program studi ilmu politik, ilmu pemerintahan, administrasi publik, dan asosiasi profesi. Legalitas LAMSPAK sendiri diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi jo. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.