KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Lampaui Target, Setoran Pajak Kanwil DJP Jaktim Tembus Rp 31 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Januari 2024 | 12:00 WIB
Lampaui Target, Setoran Pajak Kanwil DJP Jaktim Tembus Rp 31 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur tercatat mampu mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan pada 2023.

Plt Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Dasto Ledyanto mengatakan pajak yang dikumpulkan Kanwil DJP Jakarta Timur pada tahun lalu mencapai Rp31,04 triliun atau 104,39% dari target senilai Rp29,7 triliun.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan di wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur atas kontribusinya yang merupakan bagian penting dari pembangunan negeri ini melalui APBN," katanya, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dasto berharap Kanwil DJP Jakarta Timur tetap menjaga harmoni dalam rangka menjaga sistem pajak dan mendukung pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Timur terdiri atas PPh senilai Rp16,3 triliun, PPN/PPnBM Rp14,69 triliun, PBB Rp196,15 juta, PPh ditanggung pemerintah senilai Rp10,69 miliar, dan pajak lainnya senilai Rp34,89 miliar.

Setoran dari PPh tumbuh 12,03% dibandingkan dengan realisasi pada 2022. Sementara itu, PPN tumbuh 11,43%. Untuk pajak lainnya tercatat tumbuh 170,19% meski kontribusinya tidak besar terhadap total penerimaan pajak secara umum.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Apabila diperinci dari sisi sektor usaha, sektor perdagangan memberikan kontribusi besar terhadap total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, yaitu mencapai Rp10,96 triliun atau 34,38% dari total penerimaan.

Kemudian, sektor manufaktur berkontribusi sebesar 14,85% dengan realisasi pajak senilai Rp4,37 triliun. Adapun sektor pertambangan dan galian memberikan kontribusi pajak sebesar 11,39% dengan nilai setoran Rp4,37 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP