PENERIMAAN PERPAJAKAN

Lampaui Target, Realisasi Setoran Bea dan Cukai Tembus Rp232 triliun

Dian Kurniati | Rabu, 22 Desember 2021 | 11:13 WIB
Lampaui Target, Realisasi Setoran Bea dan Cukai Tembus Rp232 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga November 2021 mencapai Rp232,3 triliun atau 108% dari target yang ditetapkan pada tahun ini sejumlah Rp215 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan bea dan cukai tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 27%. Menurutnya, pertumbuhan tersebut didorong kinerja positif seluruh komponen penerimaan.

"Saat ini, kami sudah mengumpulkan penerimaan sejumlah Rp232,3 triliun dari bea cukai. Sudah melewati target APBN kita, yaitu sebesar 108%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Sri Mulyani menuturkan kinerja penerimaan cukai yang positif disebabkan kebijakan penyesuaian tarif dan pengawasan di bidang cukai yang efektif. Selain itu, pembukaan daerah tujuan wisata juga turut meningkatkan penerimaan cukai.

Khusus pada cukai hasil tembakau, realisasi penerimaannya menunjukkan kinerja positif walaupun produksinya melambat. Penerimaannya hingga November 2021 mencapai Rp161,7 triliun atau naik 11%. Adapun kinerja produksi hasil tembakau tercatat 290,8 miliar batang, naik 2%.

Untuk bea masuk, lanjut menkeu, realisasi penerimaan tumbuh 18% karena dipengaruhi tren kinerja impor nasional yang terus meningkat. Pada November 2021 saja, realisasinya mencapai Rp3,52 triliun atau tumbuh 54%.

Baca Juga:
Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Pada bea keluar, penerimaannya tumbuh 819,49% didorong peningkatan volume ekspor dan harga komoditas tembaga, bauksit, dan produk kelapa sawit.

"Yang melonjak sangat tinggi, hingga 8 kali lipat adalah bea keluar karena volume ekspor," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC