KANWIL DJP JAWA BARAT I

Lampaui Target 2023, Kanwil DJP Jabar I Kumpulkan Rp 33,86 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Januari 2024 | 09:30 WIB
Lampaui Target 2023, Kanwil DJP Jabar I Kumpulkan Rp 33,86 Triliun

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I berhasil mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp33,86 triliun atau 102,94% dari target APBN 2023 berdasarkan Perpres 75/2023.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja keras seluruh kantor pelayanan pajak (KPP). Dia mencatat 16 KPP di Kanwil DJP Jawa Barat I mampu merealisasikan target yang ditetapkan.

"Penerimaan pajak didukung oleh 5 sektor dominan yaitu industri pengolahan sebesar 31,84%, perdagangan besar dan eceran 23,79%, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial 15,07%, jasa keuangan dan asuransi 5,63%, serta transportasi pergudangan 3,26%," katanya, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, realisasi penerimaan PPh tercatat Rp17,27 triliun dengan kontribusi 51% terhadap total penerimaan. Sementara itu, realisasi penerimaan dari PPN/PPnBM mencapai Rp15,92 triliun dengan kontribusi 47,02%.

Erna menjelaskan tercapainya target penerimaan pajak pada tahun lalu juga tidak terlepas dari peran instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Tak hanya itu, penegakan hukum secara selektif dan penyuluhan pajak juga turut mendukung upaya pencapaian target penerimaan.

Sepanjang 2023, nilai pemulihan kerugian pada pendapatan negara, baik melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (4) UU KUP maupun pembayaran saat proses penyidikan mencapai Rp79,23 miliar.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kanwil DJP Jawa Barat I juga telah menggelar 154 penyuluhan pada tahun lalu dengan perincian 70 penyuluhan langsung aktif, 15 penyuluhan pihak ketiga, 32 penyuluhan tidak langsung satu arah, dan 37 penyuluhan tidak langsung dua arah.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak dan stakeholder yang menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku serta turut berkontribusi dalam pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I tahun 2023," ujar Erna. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?