INGGRIS

Lampaui Sektor Lain, Perbankan Inggris Dibebani Pajak 33% Tahun Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Lampaui Sektor Lain, Perbankan Inggris Dibebani Pajak 33% Tahun Depan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Sektor perbankan di Inggris akan menanggung beban pajak sebesar 33% pada tahun depan. Situasi tersebut terjadi seiring dengan naiknya tarif PPh badan dari 19% menjadi 25% mulai April 2023.

Selain harus membayar PPh badan, perbankan di Inggris harus membayar pajak khusus bernama banking surcharge dengan tarif sebesar 8%. Pada masa pemerintahan Boris Johnson, Pemerintah Inggris telah berjanji untuk menurunkan banking surcharge menjadi 3%. Namun, Kementerian Keuangan Inggris tak kunjung mengumumkan penurunan tarif banking surcharge tersebut.

"Menteri keuangan dan perdana menteri telah menjelaskan bahwa keputusan sulit akan diambil guna mengembalikan stabilitas ekonomi," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Inggris seperti dilansir theguardian.com, dikutip Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Menanggapi kabar kenaikan beban pajak ini, Chief Executive UK Finance David Postings mengatakan sektor perbankan telah menanggung beban pajak yang lebih besar ketimbang sektor-sektor lainnya.

Selain harus membayar PPh badan sekaligus banking surcharge, perbankan juga harus membayar bank levy dengan tarif 0,1%. Bank levy sendiri adalah pungutan khusus yang dikenakan atas neraca keuangan perbankan.

"Kami mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan tarif banking surcharge dengan hati-hati agar kebijakan tidak membahayakan daya saing industri perbankan dan keuangan Inggris," ujar Postings.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Untuk diketahui, penurunan tarif banking surcharge dari 8% menjadi 3% adalah kebijakan yang direncanakan oleh Mantan Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak.

Kala itu, penurunan tarif banking surcharge dipandang perlu guna meringankan beban perbankan di tengah kenaikan PPh badan.

Bila banking surcharge turun sesuai dengan rencana awal, pajak yang ditanggung oleh sektor perbankan menjadi hanya sebesar 28%. Kebijakan ini bakal meringankan beban pajak yang ditanggung perbankan senilai £4 miliar selama 5 tahun ke depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi