ADMINISTRASI PAJAK

Laman Download e-Faktur 4.0 Tidak Bisa Dibuka? Coba Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 14:41 WIB
Laman Download e-Faktur 4.0 Tidak Bisa Dibuka? Coba Cara Ini

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan e-faktur versi 4.0 per Sabtu, 20 Juli 2024. Dengan demikian, e-faktur versi lama, yakni e-faktur 3.2 tidak bisa lagi digunakan. Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan update aplikasi ke e-faktur 4.0 melalui laman e-faktur atau e-nofa.

Namun, melalui medsos, tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan kesulitan mengakses laman pengunduhan aplikasi e-faktur 4.0. Hal itu kemungkinan disebabkan beban server yang padat karena banyaknya wajib pajak yang mengakses laman yang sama. Merespons hal itu, Kring Pajak menyodorkan sejumlah tip yang bisa diikuti wajib pajak.

"Untuk saat ini belum ada informasi error dari web e-faktur. Namun, silakan coba langkah berikut ini," tulis Kring Pajak saat merespons salah satu wajib pajak, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Langkah pertama, clear cache & cookies pada browser yang digunakan. Kedua, gunakan private window atau incognito window.

Ketiga, pastikan koneksi internet stabil. Keempat, gunakan perangkat atau browser lainnya. Kelima, coba kembali akses laman e-faktur secara berkala.

Melalui pembaruan aplikasi, pada e-faktur desktop dan e-faktur web based, PKP dapat merekam NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat merekam dokumen faktur pajak. Secara keseluruhan, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 15 digit.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selain itu, masih terkait dengan e-faktur desktop dan e-faktur web based, akan ditambahkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada output dokumen yang terekam. Dokumen itu seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak.

Kemudian, pada web e-nofa, pengguna juga dapat login menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Pada menu Profil User, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU. Pada output dokumen nomor seri faktur pajak (NSFP), terdapat identitas NPWP 16 digit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra