ADMINISTRASI PAJAK

Laman Download e-Faktur 4.0 Tidak Bisa Dibuka? Coba Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 14:41 WIB
Laman Download e-Faktur 4.0 Tidak Bisa Dibuka? Coba Cara Ini

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan e-faktur versi 4.0 per Sabtu, 20 Juli 2024. Dengan demikian, e-faktur versi lama, yakni e-faktur 3.2 tidak bisa lagi digunakan. Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan update aplikasi ke e-faktur 4.0 melalui laman e-faktur atau e-nofa.

Namun, melalui medsos, tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan kesulitan mengakses laman pengunduhan aplikasi e-faktur 4.0. Hal itu kemungkinan disebabkan beban server yang padat karena banyaknya wajib pajak yang mengakses laman yang sama. Merespons hal itu, Kring Pajak menyodorkan sejumlah tip yang bisa diikuti wajib pajak.

"Untuk saat ini belum ada informasi error dari web e-faktur. Namun, silakan coba langkah berikut ini," tulis Kring Pajak saat merespons salah satu wajib pajak, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Langkah pertama, clear cache & cookies pada browser yang digunakan. Kedua, gunakan private window atau incognito window.

Ketiga, pastikan koneksi internet stabil. Keempat, gunakan perangkat atau browser lainnya. Kelima, coba kembali akses laman e-faktur secara berkala.

Melalui pembaruan aplikasi, pada e-faktur desktop dan e-faktur web based, PKP dapat merekam NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat merekam dokumen faktur pajak. Secara keseluruhan, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 15 digit.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Selain itu, masih terkait dengan e-faktur desktop dan e-faktur web based, akan ditambahkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada output dokumen yang terekam. Dokumen itu seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak.

Kemudian, pada web e-nofa, pengguna juga dapat login menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Pada menu Profil User, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU. Pada output dokumen nomor seri faktur pajak (NSFP), terdapat identitas NPWP 16 digit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif