JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan e-faktur versi 4.0 per Sabtu, 20 Juli 2024. Dengan demikian, e-faktur versi lama, yakni e-faktur 3.2 tidak bisa lagi digunakan. Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan update aplikasi ke e-faktur 4.0 melalui laman e-faktur atau e-nofa.
Namun, melalui medsos, tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan kesulitan mengakses laman pengunduhan aplikasi e-faktur 4.0. Hal itu kemungkinan disebabkan beban server yang padat karena banyaknya wajib pajak yang mengakses laman yang sama. Merespons hal itu, Kring Pajak menyodorkan sejumlah tip yang bisa diikuti wajib pajak.
"Untuk saat ini belum ada informasi error dari web e-faktur. Namun, silakan coba langkah berikut ini," tulis Kring Pajak saat merespons salah satu wajib pajak, Senin (22/7/2024).
Langkah pertama, clear cache & cookies pada browser yang digunakan. Kedua, gunakan private window atau incognito window.
Ketiga, pastikan koneksi internet stabil. Keempat, gunakan perangkat atau browser lainnya. Kelima, coba kembali akses laman e-faktur secara berkala.
Melalui pembaruan aplikasi, pada e-faktur desktop dan e-faktur web based, PKP dapat merekam NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat merekam dokumen faktur pajak. Secara keseluruhan, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 15 digit.
Selain itu, masih terkait dengan e-faktur desktop dan e-faktur web based, akan ditambahkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada output dokumen yang terekam. Dokumen itu seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak.
Kemudian, pada web e-nofa, pengguna juga dapat login menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Pada menu Profil User, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU. Pada output dokumen nomor seri faktur pajak (NSFP), terdapat identitas NPWP 16 digit. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.