YORDANIA

Lakukan Reformasi Pajak, Negara Ini Dapat Pinjaman dari IMF

Muhamad Wildan | Kamis, 19 November 2020 | 08:30 WIB
Lakukan Reformasi Pajak, Negara Ini Dapat Pinjaman dari IMF

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMMAN, DDTCNews – Kerajaan Yordania mengagendakan reformasi perpajakan guna melanjutkan pencairan pinjaman extended fund facility (EFF) dari International Monetary Fund (IMF) sebesar US$1,3 miliar atau setara dengan Rp18,33 triliun.

Reformasi perpajakan yang akan diluncurkan antara lain kebijakan mitigasi pengelakan pajak atau tax evasion, penetapan regulasi guna menutup celah hukum atau loopholes, sampai dengan memperluas basis pemajakan.

"Reformasi yang diutamakan adalah kebijakan-kebijakan yang mampu mendukung masyarakat rentan dan mampu memperbaiki dampak ekonomi dan ketenagakerjaan secara jangka panjang," ujar IMF Jordan Mission Chief Ali Abbas, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Reformasi pajak melalui pencegahan tax evasion, penetapan regulasi yang menutup celah hukum, serta perluasan basis pajak menjadi kunci untuk meredistribusikan belanja fiskal kepada masyarakat rentan dan mendukung pembangunan.

Melalui upaya ini, rasio utang Pemerintah Yordania yang mencapai 86,4% dari PDB pada 2019 diharapkan bisa turun menjadi 80% dari PDB pada 2025. Pertumbuhan ekonomi juga diperkirakan tumbuh 2,5% pada 2021.

"Sudah ada kesepakatan konsolidasi yang dilakukan oleh pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Abbas seperti dilansir albawaba.com.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, EFF adalah pinjaman yang diberikan oleh IMF yang mengalami masalah balance of payment jangka menengah akibat lemahnya struktur perekonomian.

Ketika IMF memberikan pinjaman EFF maka negara penerima pinjaman harus berkomitmen untuk menerapkan berbagai pinjaman guna menyelesaikan masalah ekonomi dan struktural di negara tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra