KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Reformasi, Dirjen Pajak Singgung Soal Jenjang Karier Pegawai

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Desember 2020 | 17:53 WIB
Lakukan Reformasi, Dirjen Pajak Singgung Soal Jenjang Karier Pegawai

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak (DJP) berupaya untuk mengembangkan kualitas pegawai di lingkungan otoritas pajak guna memenuhi kebutuhan petugas pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan peningkatan kualitas SDM dibutuhkan untuk menjalankan amanat pemerintah yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 184/2020 yang mengatur organisasi dan tata kerja instansi vertikal Ditjen Pajak.

"Apakah bila wajib pajak pindah ke KPP Madya maka pengawasnya ikut pindah? Belum tentu, pengawas ini akan secara gradual akan kami tingkatkan kapasitasnya," kata Suryo dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, penambahan jumlah KPP Madya dari 20 menjadi 38 kantor merupakan rencana otoritas yang sudah diumumkan sejak awal 2020. Penambahan jumlah KPP Madya dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kegiatan ekonomi suatu wilayah.

Wajib pajak yang memiliki kontribusi besar pada KPP Pratama akan dipindahkan pelayanannya ke KPP Madya. Alhasil, DJP akan lebih mudah mengawasi wajib pajak strategis. Wajib pajak yang dipindahkan pelayanannya ke KPP Madya juga mendapatkan pelayanan yang makin baik.

Meski demikian, lanjut Suryo, program peningkatan kualitas SDM tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan lantaran jumlah pegawai pajak di DJP tidak sedikit. Alhasil, petugas pajak yang memiliki performa baguslah memiliki kesempatan untuk naik kelas menjadi pegawai KPP Madya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Contoh kalau ada AR di KPP Pratama yang perform bagus dan senioritasnya memenuhi, kami dorong ke KPP Madya. Kalau perform bagus lagi akan kami dorong ke KPP LTO atau KPP Khusus," tuturnya.

Suryo menjelaskan penambahan KPP Madya baru ini merupakan bagian dari upaya otoritas pajak dalam membangun jenjang karier pegawai yang diikuti dengan pengembangan kualitas dari pegawai pajak.

"Jadi di sini ada staging pendewasaan SDM. Ini sedang kami coba bangun. Ini bagian besar dari reformasi pajak kita. Kami tidak hanya mengubah UU tapi juga membetulkan organisasinya," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2019, jumlah pegawai DJP dengan jabatan struktural noneselon mencapai 34.318 pegawai. Dari total jumlah tersebut, 10.918 pegawai di antaranya menjabat sebagai Account Representative (AR).

Sementara itu, jumlah pegawai fungsional di lingkungan DJP tercatat sebanyak 7.076 pegawai. Lalu, mayoritas pegawai fungsional di DJP menjabat sebagai pemeriksa pajak dengan jumlah mencapai 6.516 pegawai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?