KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO

Lakukan Profiling Wajib Pajak, Pegawai KPP Cek Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2023 | 18:15 WIB
Lakukan Profiling Wajib Pajak, Pegawai KPP Cek Lokasi Usaha

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, Jakarta Selatan melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Wajib pajak yang dikunjungi bergerak di bidang manufaktur sparepart barang elektronik.

Kepala Seksi Pengawasan I Bambang Junaedi menjelaskan kunjungan kali ini dilakukan dalam rangka profiling wajib pajak.

"Profiling wajib pajak merupakan upaya untuk mengenal dan memahami usaha wajib pajak, yang dilakukan dengan melalui penggalian informasi yang berkenaan dengan wajib pajak," kata Bambang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selain melakukan profiling wajib pajak, dalam kegiatan tersebut, pegawai KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Harapannya, dengan edukasi tersebut wajib pajak dapat mempertahankan atau makin meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

Dikutip dari pajak.go.id, profiling dilakukan oleh pegawai pajak dengan cara mewawancarai pemilik usaha. Profiling ini bertujuan memperluas basis data Ditjen Pajak (DJP) dan memastikan kecocokan data perpajakan wajib pajak dengan kondisi di lapangan.

Sebenarnya, profiling sebagai bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Rabu, 22 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP KUTACANE

WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP