KP2KP LABUHA

Lakukan Penyisiran, Petugas Pajak Datangi Bangunan Ruko Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2023 | 10:30 WIB
Lakukan Penyisiran, Petugas Pajak Datangi Bangunan Ruko Baru

Ilustrasi.

LABUHA, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha mendatangi lokasi wajib pajak di sejumlah daerah dalam rangka penggalian potensi PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) pada 24 Mei 2023.

Dalam kegiatan tersebut, tim KP2KP Labuha yang beranggotakan Muhammad Rafii dan Putu Andika Award mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang memiliki bangunan berpotensi memenuhi kriteria bangunan yang dikenai PPN KMS.

“Bangunan dimaksud adalah ruko yang diperkirakan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut atas pemenuhan kewajiban PPN KMS yang sudah berlangsung,” sebut Rafii dikutip dari situs web DJP, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada wajib pajak pemilik bangunan, lanjut Rafii, ia memberikan edukasi terkait dengan tarif terbaru PPN KMS sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

"Mulai 1 April 2022, tarif untuk PPN KMS mengalami perubahan menjadi 2,2% yang dikali dengan total biaya pembangunan, tidak termasuk harga beli tanah," ujar Rafii.

Tak Sedikit WP yang Belum Paham dengan PPN KMS

Dia berharap pelaksanaan kegiatan tersebut bisa memberikan edukasi optimal pada wajib pajak terkait dengan PPN KMS. Menurutnya, tidak sedikit wajib pajak yang belum tahu atau memahami mengenai ketentuan PPN KMS tersebut.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Setelah kegiatan edukasi ini, kami harap wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan berkontribusi dalam upaya peningkatan penerimaan pajak," tuturnya.

Sementara itu, wajib pajak yang dikunjungi mengakui baru mengetahui ketentuan tentang PPN KMS tersebut. Dia juga menyambut positif edukasi yang diberikan dan siap untuk memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja