KPP PRATAMA BULUKUMBA

Lakukan Penilaian Bangunan, Petugas Pajak Kunjungi Dua Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 17:00 WIB
Lakukan Penilaian Bangunan, Petugas Pajak Kunjungi Dua Kelurahan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan kegiatan penilaian atas kegiatan membangun sendiri (KMS) untuk dua objek penilaian yang berlokasi di Kelurahan Balangnipa dan Semataring.

Penilai Pajak dari KPP Pratama Bulukumba Tri Khairul Azizi mengatakan tim melakukan identifikasi dan pengumpulan data terhadap objek penilaian. Nanti, data yang terkumpul akan digunakan sebagai dasar penghitungan nominal PPN KMS.

“Data yang diidentifikasi antara lain adalah luas bangunan, struktur bangunan, tata letak bangunan, tampilan bangunan, jenis bahan bangunan, dan kondisi fisik bangunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Tri menjelaskan pengenaan PPN atas KMS tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Bulukumba untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor PPN.

Dia menambahkan proses penilaian objek KMS di Kelurahan Balangnipa dan Semataring tersebut sudah sampai dengan tahap peninjauan lapangan.

“Tahapan ini dilakukan dengan tujuan untuk memvalidasi informasi awal serta menghimpun informasi tambahan terkait dengan objek penilaian sehingga nantinya dapat diperoleh estimasi nilai yang akurat,” tuturnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan yang dapat dikenakan PPN KMS harus memenuhi tiga kriteria.

Pertama, konstruksi bangunan utamanya terdiri atas kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP