KPP PRATAMA BULUKUMBA

Lakukan Penilaian Bangunan, Petugas Pajak Kunjungi Dua Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 17:00 WIB
Lakukan Penilaian Bangunan, Petugas Pajak Kunjungi Dua Kelurahan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan kegiatan penilaian atas kegiatan membangun sendiri (KMS) untuk dua objek penilaian yang berlokasi di Kelurahan Balangnipa dan Semataring.

Penilai Pajak dari KPP Pratama Bulukumba Tri Khairul Azizi mengatakan tim melakukan identifikasi dan pengumpulan data terhadap objek penilaian. Nanti, data yang terkumpul akan digunakan sebagai dasar penghitungan nominal PPN KMS.

“Data yang diidentifikasi antara lain adalah luas bangunan, struktur bangunan, tata letak bangunan, tampilan bangunan, jenis bahan bangunan, dan kondisi fisik bangunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tri menjelaskan pengenaan PPN atas KMS tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Bulukumba untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor PPN.

Dia menambahkan proses penilaian objek KMS di Kelurahan Balangnipa dan Semataring tersebut sudah sampai dengan tahap peninjauan lapangan.

“Tahapan ini dilakukan dengan tujuan untuk memvalidasi informasi awal serta menghimpun informasi tambahan terkait dengan objek penilaian sehingga nantinya dapat diperoleh estimasi nilai yang akurat,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan yang dapat dikenakan PPN KMS harus memenuhi tiga kriteria.

Pertama, konstruksi bangunan utamanya terdiri atas kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra