KPP PRATAMA BANDUNG CIBEUNYING

Lakukan Pengawasan, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi WP UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 November 2023 | 14:30 WIB
Lakukan Pengawasan, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi WP UMKM

Ilustrasi.

CIBEUNYING, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menggelar kunjungan kerja (visit) ke salah satu wajib pajak UMKM, selaku pemilik produk makanan dengan jenama Keripik Maicih, pada 10 Oktober 2023

Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Bandung Cibeunying menugaskan Kepala Seksi Pengawasan VI Myko Sefriana dan dua account representative (AR) M. Yudha Oktariza dan Dyah Permatasari untuk mengunjungi alamat wajib pajak.

“Kunjungan ke lokasi wajib pajak merupakan salah satu dari rangkaian proses bisnis pengawasan yang dilakukan oleh account representative,” kata Myko seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Myko, petugas pajak juga melakukan profiling wajib pajak dengan mengklarifikasi data yang dimiliki. Data yang diminta untuk diklarifikasi oleh petugas pajak tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak oleh UMKM.

Salah satu kewajiban perpajakan UMKM yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah melakukan pemungutan PPN kepada konsumen, menyetorkan PPN ke kas negara, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN melalui web-efaktur.pajak.go.id.

Selain itu, wajib pajak memiliki kewajiban membuat pembukuan dan membuat serta menyampaikan SPT Tahunan sebelum dilakukan pengujian (audit) oleh pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Myko pun mengingatkan wajib pajak untuk selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban pemotongan maupun pemungutan pajak, membuatkan bukti potong, menyetor, dan melaporkan SPT.

“Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi account representative ataupun penyuluh pajak, baik secara langsung ataupun melalui whatsapp atau telepon,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP