Ilustrasi.
CIBEUNYING, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menggelar kunjungan kerja (visit) ke salah satu wajib pajak UMKM, selaku pemilik produk makanan dengan jenama Keripik Maicih, pada 10 Oktober 2023
Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Bandung Cibeunying menugaskan Kepala Seksi Pengawasan VI Myko Sefriana dan dua account representative (AR) M. Yudha Oktariza dan Dyah Permatasari untuk mengunjungi alamat wajib pajak.
“Kunjungan ke lokasi wajib pajak merupakan salah satu dari rangkaian proses bisnis pengawasan yang dilakukan oleh account representative,” kata Myko seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (15/11/2023).
Dalam kunjungan tersebut, lanjut Myko, petugas pajak juga melakukan profiling wajib pajak dengan mengklarifikasi data yang dimiliki. Data yang diminta untuk diklarifikasi oleh petugas pajak tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak oleh UMKM.
Salah satu kewajiban perpajakan UMKM yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah melakukan pemungutan PPN kepada konsumen, menyetorkan PPN ke kas negara, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN melalui web-efaktur.pajak.go.id.
Selain itu, wajib pajak memiliki kewajiban membuat pembukuan dan membuat serta menyampaikan SPT Tahunan sebelum dilakukan pengujian (audit) oleh pemeriksa pajak.
Myko pun mengingatkan wajib pajak untuk selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban pemotongan maupun pemungutan pajak, membuatkan bukti potong, menyetor, dan melaporkan SPT.
“Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi account representative ataupun penyuluh pajak, baik secara langsung ataupun melalui whatsapp atau telepon,” tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.