BERITA PAJAK HARI INI

Lakukan Pengawasan, Pegawai KPP Bisa Kunjungi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Mei 2022 | 08:07 WIB
Lakukan Pengawasan, Pegawai KPP Bisa Kunjungi Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kunjungan kepada wajib pajak menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh Ditjen Pajak (DJP) sebagai bagian dari pengawasan. Topik mengenai kunjungan kepada wajib pajak menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (18/5/2022).

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

“Kunjungan terdiri dari 3 tahap, yaitu persiapan kunjungan, pelaksanaan kunjungan, dan penyusunan LHK (laporan hasil kunjungan),” bunyi penggalan bagian SE-05/PJ/2022.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Ada beberapa tujuan kunjungan kepada wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Kelima, melaksanakan validasi terkait kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi djp dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga:
Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Selain mengenai kunjungan kepada wajib pajak, ada pula bahasan terkait dengan pembaruan daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Ketentuan Kunjungan kepada Wajib Pajak

Pegawai KPP melaksanakan kunjungan pada hari dan jam kerja dengan menggunakan pakaian kerja. Berdasarkan pada pertimbangan kepala KPP, kunjungan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja dan menggunakan pakaian selain pakaian kerja.

Selain itu, pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan melengkapi diri dengan tanda pengenal, surat tugas kunjungan, dan dokumen relevan lainnya. Pegawai KPP menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kunjungan serta menjelaskan tujuan kunjungan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan dapat melakukan pengambilan gambar, perekaman audio, dan/atau, perekaman audio visual, dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada wajib pajak dan wajib pajak tidak menyatakan penolakan/keberatan.

Pegawai KPP juga melakukan pengamatan terhadap kondisi sekitar wajib pajak. Kegiatan ini dilakukan untuk pengawasan berbasis kewilayahan serta kegiatan pengumpulan data lapangan berbasis penugasan lapangan lainnya.

“Dalam hal wajib pajak tidak bersedia untuk dilakukan kunjungan, kondisi tersebut dinyatakan dalam LHK,” bunyi penggalan bagian SE-05/PJ/2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Lembaga Penerima Zakat atau Sumbangan

Melalui PER-04/PJ/2022, DJP memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruab dilakukan sehubungan dengan adanya usulan perpanjangan operasional serta penambahan sejumlah badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan lainnya. Simak ‘DJP Perbarui Daftar Badan atau Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan’. (DDTCNews)

Penerimaan PPN

Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji memproyeksi akan ada pertumbuhan penerimaan PPN pada April dan Mei 2022. Selama 2 bulan ini, tambahan penerimaan PPN diproyeksi sekitar Rp90 triliun. Kondisi ini juga dipengaruhi pola kenaikan konsumsi pada saat Idulfitri.

Baca Juga:
Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Tren ini juga diproyeksi akan meningkat seiring dengan hadirnya ketentuan teknis turunan UU HPP di bidang PPN. Dengan demikian, jika kinerja ini dapat dipertahankan hingga akhir tahun, target penerimaan PPN dan PPnBM APBN 2022 senilai Rp554 triliun berpotensi terlampaui. (Kontan)

Hanya 1 Bukti Potong

Perusahaan fintech (financial technology) penyelenggara layanan pinjam meminjam (P2P lending) hanya perlu membuat 1 bukti potong atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang dikenakan terhadap para wajib pajak pemberi pinjaman.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan walaupun pemberi pinjaman memberikan pinjaman kepada banyak peminjam, perusahaan fintech hanya perlu membuat 1 bukti potong saja untuk setiap masa pajak.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

"Kalau meminjamkan ke beberapa peminjam bukti potongnya cuma satu, tidak usah per 1 transaksi 1 bukti potong. Ini enaknya kalau lewat pihak lain [penyelenggara layanan pinjam meminjam]," ujar Giyarso. (DDTCNews)

Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

“Apabila PKP termasuk dalam definisi PKP pedagang eceran dan transaksinya memang ke konsumen akhir maka dapat membuat faktur pajak dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis,” cuit akun Twitter @kring_pajak, merespons pertanyaan warganet. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Program Pengungkapan Sukarela

DJP kembali mengingatkan wajib pajak agar segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui media sosial Instagram, DJP mengingatkan periode PPS akan segera berakhir. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan kesempatan mengikuti program tersebut sebelum batas akhirnya tiba.

"Segera ikuti program pengungkapan sukarela, kesempatannya masih terbuka sampai dengan 30 Juni 2022 untuk mengungkapkan data-data yang selama ini belum dilaporkan di SPT Tahunan," tulis DJP dalam unggahan di Instagram. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai