KPP PRATAMA GIANYAR

Lakukan Penagihan Aktif, KPP Sita Rekening WP di Beberapa Bank

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2024 | 15:00 WIB
Lakukan Penagihan Aktif, KPP Sita Rekening WP di Beberapa Bank

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melakukan penyitaan atas rekening penanggung pajak di beberapa bank yang berlokasi di Kabupaten Gianyar pada 17 Oktober 2024.

JSPN dari KPP Pratama Gianyar Saphira mengatakan KPP sebelumnya telah melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak. Namun, utang pajak tak kunjung dilunasi sehingga dilakukan proses penyitaan rekening.

"Jadi, penyitaan rekening ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum dan upaya terakhir agar wajib pajak dapat melunasi utang pajaknya," katanya

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemblokiran dilakukan akibat tidak adanya iktikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajak setelah dilakukan tindakan penagihan. Tindakan penagihan yang dimaksud yaitu mulai dari penerbitan dan pengiriman surat teguran serta penyampaian surat paksa.

Selanjutnya, penyitaan dilakukan atas barang penanggung pajak yaitu rekening keuangan. Rekening keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang meliputi rekening bagi bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya dan/atau entitas lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, penyitaan adalah tindakan yang dilakukan JSPN dalam menguasai barang penanggung pajak yang dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dengan dilakukannya penyitaan tersebut, KPP berharap wajib pajak dapat patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait dengan utang pajak.

"Sebagai warga negara yang baik, alangkah eloknya kita untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Jangan sampai terjadi proses terakhir ini, yaitu penyitaan," tutur Saphira.

Dia menambahkan upaya penagihan aktif ini juga dilaksanakan guna mewujudkan keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh dalam melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya secara tepat waktu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP