KPP PRATAMA BOYOLALI

Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sita Tanah Senilai Rp 350 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 November 2023 | 11:30 WIB
Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sita Tanah Senilai Rp 350 Juta

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset milik penunggak pajak berupa 3 bidang tanah senilai Rp350 juta yang berlokasi di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali pada 6 November 2023.

Kepala KPP Pratama Boyolali Irawan mengatakan KPP menugaskan 2 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yaitu Kotot Wahtopo dan Sigit Yuniarto dalam kegiatan penyitaan tersebut. Dia berharap kegiatan penyitaan tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

“Penyitaan aset adalah tindakan penagihan aktif yang diharapkan memberikan efek jera, baik bagi penunggak pajak maupun wajib pajak lainnya, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Apabila dalam jangka waktu 14 hari penunggak pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka 3 bidang tanah yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Dalam melakukan tindakan penagihan aktif tersebut, lanjut Irawan, kantor pajak lebih mengutamakan pendekatan persuasif guna menumbuhkan komitmen penunggak pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.

“Penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," tuturnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP