KOTA MALANG

Lakukan Pemetaan Wilayah, Pemkot Bersiap Naikkan NJOP PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Agustus 2020 | 14:51 WIB
Lakukan Pemetaan Wilayah, Pemkot Bersiap Naikkan NJOP PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews—Pemkot Malang, Jawa Timur tengah melakukan pemetaan wilayah yang menjadi basis pemerintah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Hermanto mengatakan proses pemetaan dan kajian penyesuaian NJOP dilakukan tim khusus gabungan Bapenda dengan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian (Bapedda) Kota Malang.

"Kami sinergi database geospasial dan pemetaan dengan sistem Overlay peta Blok PBB kami terhadap peta RTRW (rencana tata ruang wilayah) maupun RDTR-K (rencana detail tata ruang kecamatan)," katanya dikutip Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemetaan wilayah dilakukan pada koridor jalan tertentu di Kota Malang yang menjadi pusat kegiatan bisnis, perdagangan dan jasa. Wilayah ini mengalami perkembangan pesat sehingga kenaikan harga properti lebih tinggi ketimbang wilayah lain.

Selain itu, penyesuaian juga dilatarbelakangi adanya beberapa wilayah Kota Malang lainnya yang juga dianggap memiliki nilai NJOP terlalu rendah. Adapun hasil kajian dan pemetaan akan menjadi basis pemkot dalam penyesuaian NJOP PBB-P2.

"Contoh untuk harga tanah atau rumah di Jl. Soekarno Hatta dan kawasan sekitarnya nilainya sudah tinggi. Tapi faktanya NJOP kawasan masih rendah. Kondisi demikian jelas perlu penyesuaian," jelas Ade dikutip dari Jatim Times.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dia memastikan penyesuaian dengan meningkatkan NJOP PBB akan dilakukan secara selektif. Bapenda akan mengajukan usulan kenaikan NJOP kepada Wali Kota Malang untuk kemudian diteruskan kepada DPRD untuk dibuat landasan hukumnya.

“Jadi NJOP lebih berfungsi sebagai alat pengontrol nilai transaksi-transaksi lahan di Kota Malang dalam rangka standarisasi nilai BPHTB dan PPh final. Selain itu untuk penetapan PNBP bagi penerbitan sertifikat tanah oleh BPN,” tutur Ade. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak