KOTA MALANG

Lakukan Pemetaan Wilayah, Pemkot Bersiap Naikkan NJOP PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Agustus 2020 | 14:51 WIB
Lakukan Pemetaan Wilayah, Pemkot Bersiap Naikkan NJOP PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews—Pemkot Malang, Jawa Timur tengah melakukan pemetaan wilayah yang menjadi basis pemerintah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Hermanto mengatakan proses pemetaan dan kajian penyesuaian NJOP dilakukan tim khusus gabungan Bapenda dengan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian (Bapedda) Kota Malang.

"Kami sinergi database geospasial dan pemetaan dengan sistem Overlay peta Blok PBB kami terhadap peta RTRW (rencana tata ruang wilayah) maupun RDTR-K (rencana detail tata ruang kecamatan)," katanya dikutip Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemetaan wilayah dilakukan pada koridor jalan tertentu di Kota Malang yang menjadi pusat kegiatan bisnis, perdagangan dan jasa. Wilayah ini mengalami perkembangan pesat sehingga kenaikan harga properti lebih tinggi ketimbang wilayah lain.

Selain itu, penyesuaian juga dilatarbelakangi adanya beberapa wilayah Kota Malang lainnya yang juga dianggap memiliki nilai NJOP terlalu rendah. Adapun hasil kajian dan pemetaan akan menjadi basis pemkot dalam penyesuaian NJOP PBB-P2.

"Contoh untuk harga tanah atau rumah di Jl. Soekarno Hatta dan kawasan sekitarnya nilainya sudah tinggi. Tapi faktanya NJOP kawasan masih rendah. Kondisi demikian jelas perlu penyesuaian," jelas Ade dikutip dari Jatim Times.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia memastikan penyesuaian dengan meningkatkan NJOP PBB akan dilakukan secara selektif. Bapenda akan mengajukan usulan kenaikan NJOP kepada Wali Kota Malang untuk kemudian diteruskan kepada DPRD untuk dibuat landasan hukumnya.

“Jadi NJOP lebih berfungsi sebagai alat pengontrol nilai transaksi-transaksi lahan di Kota Malang dalam rangka standarisasi nilai BPHTB dan PPh final. Selain itu untuk penetapan PNBP bagi penerbitan sertifikat tanah oleh BPN,” tutur Ade. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN