KOTA MALANG

Lakukan Pemetaan Wilayah, Pemkot Bersiap Naikkan NJOP PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Agustus 2020 | 14:51 WIB
Lakukan Pemetaan Wilayah, Pemkot Bersiap Naikkan NJOP PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews—Pemkot Malang, Jawa Timur tengah melakukan pemetaan wilayah yang menjadi basis pemerintah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Hermanto mengatakan proses pemetaan dan kajian penyesuaian NJOP dilakukan tim khusus gabungan Bapenda dengan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian (Bapedda) Kota Malang.

"Kami sinergi database geospasial dan pemetaan dengan sistem Overlay peta Blok PBB kami terhadap peta RTRW (rencana tata ruang wilayah) maupun RDTR-K (rencana detail tata ruang kecamatan)," katanya dikutip Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pemetaan wilayah dilakukan pada koridor jalan tertentu di Kota Malang yang menjadi pusat kegiatan bisnis, perdagangan dan jasa. Wilayah ini mengalami perkembangan pesat sehingga kenaikan harga properti lebih tinggi ketimbang wilayah lain.

Selain itu, penyesuaian juga dilatarbelakangi adanya beberapa wilayah Kota Malang lainnya yang juga dianggap memiliki nilai NJOP terlalu rendah. Adapun hasil kajian dan pemetaan akan menjadi basis pemkot dalam penyesuaian NJOP PBB-P2.

"Contoh untuk harga tanah atau rumah di Jl. Soekarno Hatta dan kawasan sekitarnya nilainya sudah tinggi. Tapi faktanya NJOP kawasan masih rendah. Kondisi demikian jelas perlu penyesuaian," jelas Ade dikutip dari Jatim Times.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dia memastikan penyesuaian dengan meningkatkan NJOP PBB akan dilakukan secara selektif. Bapenda akan mengajukan usulan kenaikan NJOP kepada Wali Kota Malang untuk kemudian diteruskan kepada DPRD untuk dibuat landasan hukumnya.

“Jadi NJOP lebih berfungsi sebagai alat pengontrol nilai transaksi-transaksi lahan di Kota Malang dalam rangka standarisasi nilai BPHTB dan PPh final. Selain itu untuk penetapan PNBP bagi penerbitan sertifikat tanah oleh BPN,” tutur Ade. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses