PENEGAKAN HUKUM

Lakukan Pemeriksaan Bukper, Ini Hasil yang Didapat DJP Tahun Lalu

Muhamad Wildan | Selasa, 13 April 2021 | 17:45 WIB
Lakukan Pemeriksaan Bukper, Ini Hasil yang Didapat DJP Tahun Lalu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mampu mengamankan penerimaan negara sekitar Rp2 triliun sepanjang 2020 dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan selama 2020, otoritas melakukan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) terhadap 1.310 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, pemeriksaan Bukper telah diselesaikan terhadap 450 wajib pajak.

“Di antaranya, 279 wajib pajak, telah menggunakan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Eka dalam jawabannya kepada DDTCNews, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Merujuk pada KUHAP, lanjutnya, pemeriksaan Bukper merupakan kegiatan penyelidikan. Dengan demikian, pemeriksaan Bukper juga dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup. Pemeriksaan Bukper terbuka dilakukan kepada wajib pajakyang diduga melanggar pasal pidana tertentu yang diperkenankan melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (pendekatan restorative justice).

Sementara itu, pemeriksaan Bukper tertutup harus ditindaklanjuti dengan penyidikan. Hal ini dikarenakan atas pasal sangkaan pidananya tidak diberikan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Pendekatan restorative justice yang digunakan dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, sambung Eka, bertujuan untuk terciptanya keadilan bagi wajib pajak pelaku tindak pidana serta keadilan bagi negara.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Pada tahap ini, wajib pajak diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya dengan cara melunasi kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi berupa denda sebesar 100%. Bila hak ini tidak digunakan oleh, pemeriksaan Bukper akan ditindaklanjuti dengan penyidikan.

“Jika dilihat dari sisi kerugian pada pendapatan negara yang dapat dipulihkan dengan adanya pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan tersebut, DJP telah berhasil mengamankan lebih dari Rp2 triliun,” ungkap Eka.

Dari 450 wajib pajak yang pemeriksaan bukti permulaannya telah diselesaikan, terdapat 163 wajib pajak yang tidak menggunakan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan memasuki tahap penyidikan. Kemudian, terhadap 8 wajib pajak, DJP telah menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Berdasarkan pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, kegiatan pemeriksaan Bukper tahun lalu belum dapat dilakukan dengan maksimal. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan waktu yang lebih lama akibat pola kerja jarak jauh. Pandemi Covid-19 juga memengaruhi kemampuan bayar wajib pajak saat mengungkapkan ketidakbenaran dengan kemauan sendiri.

"Kegiatan pemeriksaan bukti permulaan belum dapat dilaksanakan maksimal sehingga membutuhkan waktu lebih lama dan upaya yang lebih banyak. Pandemi menurunkan kemampuan finansial wajib pajak untuk melakukan pembayaran Pasal 8 ayat (3) [UU KUP],” tulis DJP dalam Lakin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan