Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - KP2KP Malinau di Kalimantan Utara kembali menggelar canvassing pada awal Agustus lalu. Kali ini sasarannya adalah sebuah dealer mobil yang berlokasi di Kecamatan Malinau Kota.
Canvassing merupakan kegiatan visit petugas pajak ke usaha wajib pajak untuk mengecek status wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakannya, dan memberikan penyuluhan terkait dengan kewajiban yang perlu dijalani.
"Banyak wajib pajak yang berkegiatan usaha di Kabupaten Malinau tetapi tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan alasan mereka hanya membuka pos [cabang] di Kabupaten Malinau," ujar Petugas KP2KP Malinau Asnan Anwari dilansir pajak.go.id, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan penelusuran petugas, ternyata tidak sedikit usaha yang beroperasi di Malinau sebagai cabang tetapi tidak ber-NPWP. Seluruh administrasi perpajakan dari usaha cabang ini, imbuh Asnan, dilakukan oleh kantor pusatnya di luar Kabupaten Malinau.
"Hal ini bertentangan dengan Pergub Provinsi Kalimantan Utara 22/2021 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang dan Pendirian kantor Cabang bagi Pelaku Usaha yang Berinvestasi," kata Asnan kembali.
Asnan menjelaskan, nihilnya NPWP oleh usaha cabang membuat seluruh kegiatan usaha di Malinau tercatat di daerah tempat kantor pusatnya berada. Buntutnya, Kabupaten Malinau tidak memperoleh dana bagi hasil atas setoran pajak dari cabang-cabang usaha yang ada.
"Hal ini akan berdampak pada kurang berkembangnya sarana prasarana di Kabupaten Malinau, yang mana nantinya akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang ada di Kabupaten Malinau," kata Asnan kepada perwakilan dealer mobil.
Roni, salah satu pegawai dealer, mengakui bahwa usaha cabang yang dikelolanya tidak memiliki NPWP. Seluruh urusan perpajakan seperti PPN dan PPh 21 pegawai ditangani oleh dealer yang ada di Kabupaten Bulungan, tempat kantor pusat beroperasi.
Setelah mendapat penjelasan dari petugas, Roni mengaku akan berkoordinasi dengan pemilik usaha untuk kemudian mengurus NPWP cabang yang terdaftar di Kabupaten Malinau. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.