KP2KP MALINAU

Lakukan Canvassing, Kantor Pajak Cek Usaha Cabang Belum Punya NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:41 WIB
Lakukan Canvassing, Kantor Pajak Cek Usaha Cabang Belum Punya NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KP2KP Malinau di Kalimantan Utara kembali menggelar canvassing pada awal Agustus lalu. Kali ini sasarannya adalah sebuah dealer mobil yang berlokasi di Kecamatan Malinau Kota.

Canvassing merupakan kegiatan visit petugas pajak ke usaha wajib pajak untuk mengecek status wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakannya, dan memberikan penyuluhan terkait dengan kewajiban yang perlu dijalani.

"Banyak wajib pajak yang berkegiatan usaha di Kabupaten Malinau tetapi tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan alasan mereka hanya membuka pos [cabang] di Kabupaten Malinau," ujar Petugas KP2KP Malinau Asnan Anwari dilansir pajak.go.id, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan penelusuran petugas, ternyata tidak sedikit usaha yang beroperasi di Malinau sebagai cabang tetapi tidak ber-NPWP. Seluruh administrasi perpajakan dari usaha cabang ini, imbuh Asnan, dilakukan oleh kantor pusatnya di luar Kabupaten Malinau.

"Hal ini bertentangan dengan Pergub Provinsi Kalimantan Utara 22/2021 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang dan Pendirian kantor Cabang bagi Pelaku Usaha yang Berinvestasi," kata Asnan kembali.

Asnan menjelaskan, nihilnya NPWP oleh usaha cabang membuat seluruh kegiatan usaha di Malinau tercatat di daerah tempat kantor pusatnya berada. Buntutnya, Kabupaten Malinau tidak memperoleh dana bagi hasil atas setoran pajak dari cabang-cabang usaha yang ada.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

"Hal ini akan berdampak pada kurang berkembangnya sarana prasarana di Kabupaten Malinau, yang mana nantinya akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang ada di Kabupaten Malinau," kata Asnan kepada perwakilan dealer mobil.

Roni, salah satu pegawai dealer, mengakui bahwa usaha cabang yang dikelolanya tidak memiliki NPWP. Seluruh urusan perpajakan seperti PPN dan PPh 21 pegawai ditangani oleh dealer yang ada di Kabupaten Bulungan, tempat kantor pusat beroperasi.

Setelah mendapat penjelasan dari petugas, Roni mengaku akan berkoordinasi dengan pemilik usaha untuk kemudian mengurus NPWP cabang yang terdaftar di Kabupaten Malinau. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN