PERPRES 98/2021

Laksanakan Perdagangan Karbon, Indonesia Bakal Punya Bursa Karbon

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 16:30 WIB
Laksanakan Perdagangan Karbon, Indonesia Bakal Punya Bursa Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia bakal memiliki bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Hal ini diatur dalam Perpres 98/2021.

Merujuk Pasal 1 angka 23 Perpres 98/2021, bursa karbon adalah sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

"Pusat bursa pasar karbon berkedudukan di Indonesia," bunyi Pasal 54 ayat (7) Perpres 98/2021, dikutip Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Secara umum, perdagangan karbon dalam dilakukan melalui 2 cara, yakni dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon atau melalui perdagangan langsung.

Perdagangan dengan mekanisme pasar karbon dilakukan dengan pengembangan infrastruktur pasar karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan dari perdagangan pasar karbon, dan administrasi transaksi karbon.

Pengembangan infrastruktur perdagangan karbon akan dilakukan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan bersama dengan menteri atau kepala lembaga terkait.

Baca Juga:
OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Penerimaan negara yang diterima dari aktivitas perdagangan karbon nantinya akan dicatat sebagai PNBP. PNBP diperoleh dari pungutan atas transaksi jual beli unit karbon.

Perlu dicatat, yang dimaksud dengan unit karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 ton CO2 yang tercatat dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim atau SRN PPI.

Melalui administrasi transaksi karbon, nantinya akan ada pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan perdagangan karbon.

Tata cara pelaksanaan perdagangan karbon secara umum akan diatur melalui peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan. Merujuk pada Pasal 89, seluruh peraturan turunan dari Perpres 98/2021 ditargetkan sudah ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak Perpres 98/2021 diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra