PERPRES 98/2021

Laksanakan Perdagangan Karbon, Indonesia Bakal Punya Bursa Karbon

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 16:30 WIB
Laksanakan Perdagangan Karbon, Indonesia Bakal Punya Bursa Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia bakal memiliki bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Hal ini diatur dalam Perpres 98/2021.

Merujuk Pasal 1 angka 23 Perpres 98/2021, bursa karbon adalah sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

"Pusat bursa pasar karbon berkedudukan di Indonesia," bunyi Pasal 54 ayat (7) Perpres 98/2021, dikutip Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Secara umum, perdagangan karbon dalam dilakukan melalui 2 cara, yakni dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon atau melalui perdagangan langsung.

Perdagangan dengan mekanisme pasar karbon dilakukan dengan pengembangan infrastruktur pasar karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan dari perdagangan pasar karbon, dan administrasi transaksi karbon.

Pengembangan infrastruktur perdagangan karbon akan dilakukan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan bersama dengan menteri atau kepala lembaga terkait.

Baca Juga:
Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Penerimaan negara yang diterima dari aktivitas perdagangan karbon nantinya akan dicatat sebagai PNBP. PNBP diperoleh dari pungutan atas transaksi jual beli unit karbon.

Perlu dicatat, yang dimaksud dengan unit karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 ton CO2 yang tercatat dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim atau SRN PPI.

Melalui administrasi transaksi karbon, nantinya akan ada pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan perdagangan karbon.

Tata cara pelaksanaan perdagangan karbon secara umum akan diatur melalui peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan. Merujuk pada Pasal 89, seluruh peraturan turunan dari Perpres 98/2021 ditargetkan sudah ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak Perpres 98/2021 diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN