Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial ATS dan BR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis (9/12/2021).
Tersangka ATS selaku Direktur Utama PT JTI diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Tersangka juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT JTI.
“[Perbuatan tersangka dilakukan] selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016,” tulis keterangan resmi otoritas, dikutip pada Rabu (15/12/2021)
Tersangka ATS dibantu tersangka BR. Adapun BR merupakan Direktur PT JTI sekaligus penanggung jawab pembukuan dan pembayaran faktur pajak atas laporan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) PT JTI yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.
Perbuatan kedua tersangka dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,9 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyerahan tersangka tindak pidana pajak ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, 3 tersangka dengan kasus yang sama, yakni penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 2021.
Pada 17 November 2021, Kanwil DJP Jawa Timur II menindak tegas pelaku pengemplang pajak dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dengan demikian, dalam setahun, sudah ada 3 kasus pidana pajak yang telah ditindaklanjuti dengan penegakan hukum oleh Kanwil DJP Jawa Timur II.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna mengatakan otoritas akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.
Oleh karena itu, Dudung mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas.
Sebagai informasi tambahan, hingga 13 Desember 2021, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II senilai Rp19,6 triliun atau 88,27% dari target senilai Rp22,2 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat pertumbuhan positif sebesar 3,47%.
Capaian tersebut didominasi sektor industri pengolahan dengan kontribusi 55,92%, perdagangan sebesar 17,28%, konstruksi sebesar 4,76%, administrasi pemerintah sebesar 4,16%, dan sisanya dari beberapa sektor lain. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.