PROVINSI ACEH

Lagi-Lagi Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap, Negara Rugi Rp1 M

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Desember 2021 | 15:41 WIB
Lagi-Lagi Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap, Negara Rugi Rp1 M

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Aceh melakukan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang melibatkan 3 perusahaan dan 2 tersangka.

Perusahaan yang terlibat antara lain PT WFJ, CV IJ, dan PT PM, sedangkan tersangkanya berinisial AD dan Z. Kedunya ditengarai telah secara sengaja menggunakan faktur pajak palsu.

AD menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT PM, sedangkan Z menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT WFJ dan CV IJ.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

"Tersangka AD melalui PT PM dan tersangka Z melalui PT WFJ dan CV IJ diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp1 miliar," tulis Kanwil DJP Aceh dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (31/12/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka AD dan Z berpotensi dijerat Pasal 39A UU KUP.

Pada pasal tersebut, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Ke depan, Kanwil DJP Aceh akan tetap mengambil langkah tegas dan melakukan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan demi memberikan rasa keadilan.

DJP tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam menindaklanjuti ketidakpatuhan. Pemidanaan terhadap wajib pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak patuh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha