PROVINSI ACEH

Lagi-Lagi Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap, Negara Rugi Rp1 M

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Desember 2021 | 15:41 WIB
Lagi-Lagi Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap, Negara Rugi Rp1 M

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Aceh melakukan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang melibatkan 3 perusahaan dan 2 tersangka.

Perusahaan yang terlibat antara lain PT WFJ, CV IJ, dan PT PM, sedangkan tersangkanya berinisial AD dan Z. Kedunya ditengarai telah secara sengaja menggunakan faktur pajak palsu.

AD menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT PM, sedangkan Z menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT WFJ dan CV IJ.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tersangka AD melalui PT PM dan tersangka Z melalui PT WFJ dan CV IJ diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp1 miliar," tulis Kanwil DJP Aceh dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (31/12/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka AD dan Z berpotensi dijerat Pasal 39A UU KUP.

Pada pasal tersebut, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ke depan, Kanwil DJP Aceh akan tetap mengambil langkah tegas dan melakukan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan demi memberikan rasa keadilan.

DJP tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam menindaklanjuti ketidakpatuhan. Pemidanaan terhadap wajib pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak patuh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra