PROVINSI ACEH

Lagi-Lagi Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap, Negara Rugi Rp1 M

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Desember 2021 | 15:41 WIB
Lagi-Lagi Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap, Negara Rugi Rp1 M

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Aceh melakukan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang melibatkan 3 perusahaan dan 2 tersangka.

Perusahaan yang terlibat antara lain PT WFJ, CV IJ, dan PT PM, sedangkan tersangkanya berinisial AD dan Z. Kedunya ditengarai telah secara sengaja menggunakan faktur pajak palsu.

AD menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT PM, sedangkan Z menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT WFJ dan CV IJ.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Tersangka AD melalui PT PM dan tersangka Z melalui PT WFJ dan CV IJ diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp1 miliar," tulis Kanwil DJP Aceh dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (31/12/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka AD dan Z berpotensi dijerat Pasal 39A UU KUP.

Pada pasal tersebut, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ke depan, Kanwil DJP Aceh akan tetap mengambil langkah tegas dan melakukan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan demi memberikan rasa keadilan.

DJP tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam menindaklanjuti ketidakpatuhan. Pemidanaan terhadap wajib pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak patuh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN