LITERATUR PERPAJAKAN

Lagi, DDTC Terbitkan 4 Publikasi Terbaru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 10:20 WIB
Lagi, DDTC Terbitkan 4 Publikasi Terbaru

Keempat publikasi terbaru yang diterbitkan DDTC. 

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum pembukaan kantor cabang Surabaya, DDTC menerbitkan 4 publikasi terbaru. Keempat publikasi ini melengkapi 12 buku yang telah diterbitkan DDTC sebelumnya.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan penerbitan keempat publikasi ini menjadi wujud konkret dari beberapa misi DDTC, yakni menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak dan berkontribusi dalam proses perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

“Dalam penyusunan publikasi ini, kami tidak henti-hentinya mencari referensi yang terbaru dan relevan dengan situasi di Indonesia,” ujar Darussalam, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Keempat publikasi yang dimaksud antara lain, pertama, buku berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia. Buku ini menyajikan seluk beluk desain sistem perpajakan Indonesia dari formulasi, implementasi, hingga evaluasinya berdasarkan pada konsep serta international best practice.

Terbitnya buku ini didorong minimnya diskusi dan literatur sistem perpajakan Indonesia berbasis riset ilmiah. Buku ini mengulas sejarah hingga perkembangan terkini dengan adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Disusun oleh tim DDTC Fiscal Research & Advisory menggunakan lebih dari 700 literatur, buku yang memuat 10 bab ini mengupas sistem perpajakan Indonesia dari pendekatan hukum, ekonomi, administrasi fiskal, politik, dan sebagainya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai pengalaman dan keahlian dalam perumusan sistem perpajakan dengan pendekatan akademis dan multidisiplin, buku ini tidak hanya memberi gambaran deskriptif. Tiap bab berisi analisis dengan metodologi yang beragam mulai dari interpretasi historis, studi komparasi, hingga pengujian empiris.

Kedua, buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak International, Edisi Kedua Volume I. Buku ini merupakan versi pembaruan dari buku yang sudah dirilis DDTC pada 2013. Buku versi sebelumnya juga dirilis dalam bentuk e-book dan telah diunduh lebih dari 30.000 pembaca.

Terbitnya versi terbaru buku ini didorong berbagai perkembangan terkini pada sektor transfer pricing termasuk munculnya OECD TP Guidelines 2022. Ditulis oleh profesional DDTC yang menguasai keilmuan, tersertifikasi, dan berpengalaman dalam analisis transfer pricing, buku ini menyajikan uraian tentang transfer pricing terlengkap.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Buku ini disunting langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, dan Head of DDTC Academy Rahmat Muttaqin.

Uraian mulai dari teori, konsep internasional, hingga aplikasinya secara praktis. Buku ini disusun berdasarkan pada lebih dari 300 literatur, case law, dan praktik di negara lain, tetapi tetap dikaitkan dengan regulasi di Indonesia.

Berisi 16 bab, buku volume I ini mengupas tentang konsep dasar, analisis fungsi, analisis keseimbangan, metode transfer pricing, hingga isu-isu pengukuran kewajaran arm’s length.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketiga, buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak versi Bahasa Inggris atau Basic Guidelines of Tax Procedures. Ditulis oleh praktisi berpengalaman, buku ini memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaksanaan pajak secara komprehensif dan terperinci.

Dalam Bahasa Inggris yang sederhana dan sistematis, ulasan dalam buku ini juga telah disesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang terjadi akibat terbitnya UU Cipta Kerja.

Disusun oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika, buku yang memuat 6 bab ini dapat dijadikan referensi berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan buku tersebut juga menjelaskan langkah-langkah penggunaan berbagai sistem aplikasi daring yang diluncurkan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Keempat, publikasi Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Terbaru. Publikasi ini terdiri atas atas 4 undang-undang perpajakan setelah diundangkannya UU HPP. Publikasi ini disusun oleh tim Perpajakan DDTC yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam penyediaan informasi lengkap, andal, update, dan informatif.

Menyajikan undang-undang perpajakan secara komprehensif dan terstrukur, penyusun juga melengkapi dengan keterangan perubahan pada tiap ayat. Sleain itu, pada bagian footnote tiap halaman dilengkapi dengan tanggal berlaku dari perubahan setiap undang-undang perpajakan.

Terbitnya 4 publikasi terbaru DDTC ini menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

“Semoga kehadiran keempat publikasi ini dapat lebih mewarnai sistem perpajakan Indonesia. Dari DDTC untuk Indonesia tercinta,” imbuh Darussalam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Februari 2022 | 00:52 WIB

WHAT A KIND OF TAX RECOGNITION BOOK, HOPEFULLY, I PRAY TO HAVE ONE. #from : green boy of tax-mates, Rahmat.

Edi Purwanto 03 Februari 2022 | 14:40 WIB

semoga DDTC lebih berkembang dan menyampainkan informasi perpajakan terkini.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN