BEA CUKAI MALANG

Lagi, Bea Cukai Amankan Rokok dan Miras Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Februari 2024 | 18:07 WIB
Lagi, Bea Cukai Amankan Rokok dan Miras Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Dus rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Malang.

MALANG, DDTCNews - Bea Cukai Malang, Jawa Timur kembali melakukan melakukan rangkaian penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis. Penindakan ini dilakukan saat Bea Cukai Malang menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang pada awal pekan ini.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini mengatakan total BKC ilegal yang diamankan adalah 5.850 bungkus atau 117.000 batang rokok ilegal dan 112,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

"Perkiraan nilai barang mencapai Rp117.745.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp93.634.500,” kata Dwi dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kronologi penindakan yang dilakukan, Dwi menambahkan, mulanya Bea Cukai Malang melakukan penindakan pertama pada Senin (12/2/2024) di sebuah penyedia jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim berhasil menemukan kiriman berupa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) sebanyak 3 koli atau 4.470 bungkus atau 89.400 batang.

“Tak sampai di situ, tim melanjutkan pemeriksaan pada jasa ekspedisi lain di Jalan Komud Abd. Saleh, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Hasilnya, kami juga menemukan kiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM polos berbagai merek sebanyak 1 koli atau 1.380 bungkus atau 27.600 batang,” imbuh Dwi.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Besoknya, pada Selasa (13/2/2024), Bea Cukai Malang kembali melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Hasilnya, Bea Cukai kembali menindak paket berisi MMEA ilegal jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli atau 187 botol, dengan total 112,20 liter.

“Untuk penindakan MMEA ini, kami lakukan berdasarkan informasi masyarakat,” kata Dwi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?