BEA CUKAI MALANG

Lagi, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Februari 2024 | 15:45 WIB
Lagi, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi

Rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang.

MALANG, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan unit vertikalnya berupaya menutup celah distribusi rokok ilegal. Salah satu strategi yang dijalankan adalah patroli rutin di daerah.

Seperti yang dilakukan Bea Cukai Malang, belum lama ini mengamankan sedikitnya 4.250 bungkus rokok ilegal, setera 90.400 batang, dari sebuah jasa ekspdisi.

"Penindakan bermula dari informasi yang kami terima terkait adanya pengiriman rokok ilegal di jalur Stasiun Kota Baru, Malang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dari laporan masyarakat tersebut, Gunawan melanjutkan, petugas bea cukai lantas menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah pengusaha jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (4.520 bungkus) dengan total 90.400 batang.

Selanjutnya tim membawa seluruh barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dari hasil penindakan, total 4.520 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 90.400 batang, diperkirakan memiliki nilai Rp67.438.400 dan potensi kerugian negara mencapai Rp124.752.000.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan