AMERIKA SERIKAT

Lacak Penghasilan Wajib Pajak Kaya, Menkeu Minta Dukungan Kongres

Muhamad Wildan | Kamis, 16 September 2021 | 17:00 WIB
Lacak Penghasilan Wajib Pajak Kaya, Menkeu Minta Dukungan Kongres

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen meminta anggota Kongres AS dari Partai Demokrat untuk turut mendukung usaha pemerintah dalam menindak para pengelak pajak.

Menteri keuangan meminta dukungan dari Partai Demokrat atas beleid baru yang memuat klausul tentang kewajiban pihak ketiga untuk melaporkan data dan informasi perpajakan kepada Internal Revenue Service (IRS).

"Rezim pelaporan informasi perpajakan yang komprehensif diperlukan sehingga wajib pajak tidak melakukan pengelakan pajak melalui strategi-strategi keuangan tertentu," katanya dalam surat yang dikirimkan kepada House Ways and Means Committee, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yellen menjamin ketentuan tersebut tidak akan dimanfaatkan oleh IRS untuk melakukan intensifikasi pajak terhadap kelompok kelas menengah. Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan untuk melacak penghasilan orang-orang kaya yang selama ini sulit terdeteksi.

"Narasi-narasi yang menyatakan rezim pelaporan data dan informasi akan digunakan untuk menindak masyarakat kelas menengah AS secara umum itu tidak benar," katanya seperti dilansir thehill.com.

Sebagaimana yang dituliskan pemerintah pada General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals, minimnya informasi mengenai penghasilan yang diterima korporasi telah menimbulkan tax gap sebesar US$166 miliar per tahun.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Besarnya potensi penerimaan pajak yang hilang tersebut di antaranya disebabkan oleh minimnya informasi yang tersedia. Hal ini membuat ketidakpatuhan wajib pajak tak dapat dideteksi oleh IRS secara mudah.

Untuk itu, pemerintah mengusulkan adanya kewajiban bagi lembaga keuangan untuk melaporkan data dan informasi perpajakan kepada IRS yang di dalamnya mencakup gross inflow dan outflow pada suatu rekening. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 10:24 WIB

Indonesia juga perlu untuk melakukan hal serupa, karena taxing rich people merupakan potensi penerimaan negara dan juga akan memberikan asas keadilan secara vrtikal

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja