KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB
Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) selama satu pekan ke depan. Pelemahan nilai kurs hanya terjadi terhadap yen Jepang, peso Philipina, dan won Korea.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.594. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp15.693 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rebound rupiah juga terjadi terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.286,43 per dolar Australia. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp10.300,94 per dolar Australia.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran juga menguat. Nilai kurs pajak pekan ini ditetapkan senilai Rp3.326,48 per ringgit Malaysia atau naik dibandingkan dengan nilai kurs pajak pekan lalu yang berada pada level Rp3.327,71 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga berbalik menguat terhadap dolar Singapura dengan posisi kurs pajak senilai Rp11.692,11 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp11.729,63 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.020,23. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut juga mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.104,62 per euro.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 12/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Maret 2024 - 26 Maret 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.594,00 -99,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.286,43 -14,51
3 Dolar Kanada (CAD) 11.547,69 -55,31
4 Kroner Denmark (DKK) 2.282,55 -12,08
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.993,41 -12,55
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.326,48 -1,23
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.572,84 -50,18
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.481,28 -14,46
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.926,95 -95,24
10 Dolar Singapura (SGD) 11.692,11 -37,52
11 Kroner Swedia (SEK) 1.516,70 -7,35
12 Franc Swiss (CHF) 17.716,43 -95,02
13 Yen Jepang (JPY) 10.539,90 8,94
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,42 -0,05
15 Rupee India (INR) 188,28 -1,19
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.758,03 -263,22
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,94 -0,26
18 Peso Philipina (PHP) 281,45 0,47
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.157,96 -26,11
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,98 -0,06
21 Baht Thailand (THB) 437,82 -2,71
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.686,58 -42,35
23 Euro Euro (EUR) 17.020,23 -84,39
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.167,70 -9,86
25 Won Korea (KRW) 11,84 0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi