KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB
Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) selama satu pekan ke depan. Pelemahan nilai kurs hanya terjadi terhadap yen Jepang, peso Philipina, dan won Korea.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.594. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp15.693 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rebound rupiah juga terjadi terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.286,43 per dolar Australia. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp10.300,94 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran juga menguat. Nilai kurs pajak pekan ini ditetapkan senilai Rp3.326,48 per ringgit Malaysia atau naik dibandingkan dengan nilai kurs pajak pekan lalu yang berada pada level Rp3.327,71 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga berbalik menguat terhadap dolar Singapura dengan posisi kurs pajak senilai Rp11.692,11 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp11.729,63 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.020,23. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut juga mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.104,62 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 12/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Maret 2024 - 26 Maret 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.594,00 -99,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.286,43 -14,51
3 Dolar Kanada (CAD) 11.547,69 -55,31
4 Kroner Denmark (DKK) 2.282,55 -12,08
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.993,41 -12,55
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.326,48 -1,23
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.572,84 -50,18
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.481,28 -14,46
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.926,95 -95,24
10 Dolar Singapura (SGD) 11.692,11 -37,52
11 Kroner Swedia (SEK) 1.516,70 -7,35
12 Franc Swiss (CHF) 17.716,43 -95,02
13 Yen Jepang (JPY) 10.539,90 8,94
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,42 -0,05
15 Rupee India (INR) 188,28 -1,19
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.758,03 -263,22
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,94 -0,26
18 Peso Philipina (PHP) 281,45 0,47
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.157,96 -26,11
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,98 -0,06
21 Baht Thailand (THB) 437,82 -2,71
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.686,58 -42,35
23 Euro Euro (EUR) 17.020,23 -84,39
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.167,70 -9,86
25 Won Korea (KRW) 11,84 0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra