MESIR

Kurangi Waktu Penyelesaian Sengketa Pajak, Menkeu Ini Bentuk Komite

Vallencia | Minggu, 18 September 2022 | 13:00 WIB
Kurangi Waktu Penyelesaian Sengketa Pajak, Menkeu Ini Bentuk Komite

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews – Kementerian Keuangan Mesir tengah membentuk komite banding terpadu yang akan bertugas dalam mempercepat penyelesaian sengketa pajak yang terjadi antara wajib pajak dan otoritas.

Menteri Keuangan Mohamed Maait menjelaskan pembentukan komite banding pajak saat ini tengah dipercepat. Menurutnya, komite tersebut dibentuk untuk mengurangi periode pertimbangan sengketa dan mencapai keadilan pajak.

“Kementerian sedang mempercepat langkah dalam mengembangkan komite banding pajak dengan cara memastikan pengurangan periode pertimbangan sengketa dan mencapai keadilan pajak,” katanya seperti dilansir dailynewsegypt.com, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selama ini, sengketa pajak antara wajib pajak dan otoritas pajak kerap kali terjadi. Sengketa tersebut terjadi khususnya pada lingkup wajib pajak besar dan menengah, wajib pajak pekerjaan bebas besar, dan kantor administrasi pajak Kairo keempat.

Nanti, tugas komite banding pajak ialah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa perpajakan dan melindungi hak masing-masing pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa mengurangi kerahasiaan data wajib pajak.

Mengingat tugas komite banding pajak dalam penyelesaian sengketa pajak sangat penting, Maait lalu menginstruksikan kepada kementerian keuangan untuk segera membentuk komite banding pajak terpadu.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Komite tersebut akan mengkhususkan diri untuk menyelesaikan sengketa pajak yang diatur dalam UU pajak penghasilan, UU bea meterai, UU biaya pengembangan sumber daya keuangan, dan UU pajak pertambahan nilai.

Komite tersebut juga akan mempercepat penyelesaian sengketa pajak, penagihan pajak, memfasilitasi prosedur hukum bagi wajib pajak, dan merangsang investasi. Menkeu berharap kebijakan tersebut dapat mendukung pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya