KEBIJAKAN PAJAK

Kurangi Tax Gap PPN, Begini Saran Pakar Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 12:40 WIB
Kurangi Tax Gap PPN, Begini Saran Pakar Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam webinar bertajuk Kupas Tuntas PPN Sembako, Sabtu (28/8/2021). Acara digelar Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu terus melakukan reformasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mengurangi tax gap. Reformasi terutama dapat dilakukan dari sisi kebijakan.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan belanja perpajakan (tax expenditure) akibat pengecualian dari pengenaan PPN atas komoditas tertentu tergolong besar. Pengecualian itu amanat dari Pasal 4A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kalau dari sisi undang-undang, Pasal 4A UU KUP, pengecualian barang dan jasa seolah-olah sedikit. Namun, kalau bicara dari turunan-turunannya, scope besar," katanya dalam webinar bertajuk Kupas Tuntas PPN Sembako, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bawono mengatakan hasil riset DDTC Fiscal Research dan Bappenas pada 2019 mencatat tax gap pada PPN di Indonesia mencapai 49,5%. Data tersebut juga menunjukkan masih adanya gap dalam kebijakan dan kepatuhan.

Dalam acara yang digelar Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, Bawono menilai pengumpulan PPN tidak optimal karena masih adanya kelemahan dari sisi kebijakan. Pengecualian atau fasilitas PPN terlalu banyak serta threshold pengusaha kena pajak (PKP) terlalu tinggi.

Mengutip studi yang dilakukan lembaga internasional seperti World Bank, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Internasional Monetary Fund (IMF), Indonesia terlalu banyak memberikan fasilitas PPN melalui skema pengecualian, pembebasan, hingga ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Studi lainnya menunjukkan pemberian pengecualian PPN, bahkan pada barang kebutuhan pokok, lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat kaya ketimbang berpenghasilan rendah. Kondisi tersebut dapat menciptakan revenue forgone atau hilangnya potensi penerimaan pajak.

Oleh karena itu, Bawono menyarankan pengenaan PPN berlaku secara umum tetapi pajak yang terkumpul didistribusikan kembali untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu. Skema kebijakan ini juga sudah diusulkan pemerintah dalam revisi UU KUP.

“Mungkin ini jalan yang lebih baik daripada dengan skema pengecualian PPN tapi akhirnya jatuh ke tangan yang salah," ujarnya.

Sebagai informasi, webinar ini dibuka dengan sambutan dari Pembina Tax Center UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Wilda Farah dan Wakil Dekan III FEB Nur Rianto Al Arief. Akademisi bidang perpajakan sekaligus Sekretaris Prodi Akuntansi Fitri Damayanti hadir sebagai moderator. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?