DENMARK

Kurangi Konsumsi Minuman Beralkohol, WHO Minta Tarif Pajak Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 September 2021 | 14:00 WIB
Kurangi Konsumsi Minuman Beralkohol, WHO Minta Tarif Pajak Dinaikkan

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews - World Health Organization (WHO) merekomendasikan kenaikan pajak minuman beralkohol di negara-negara Eropa.

WHO menyebutkan kenaikan pajak konsumsi alkohol berperan penting untuk memerangi penyakit kanker di Benua Biru. Beban pajak yang tinggi akan mencegah kenaikan kematian akibat kanker sebagai imbas dari konsumsi alkohol.

"Meningkatkan pajak minuman beralkohol adalah salah satu langkah terbaik mencegah kanker," tulis laporan WHO Eropa, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

WHO menjelaskan kenaikan beban pajak akan mencegah 5.000 kematian akibat kanker setiap tahun di Eropa. Konsumsi alkohol secara kasual berkaitan erat dengan kanker payudara pada perempuan, kanker rongga mulut, kerongkongan, dan hati.

Negara dengan tingkat konsumsi alkohol tinggi akan diuntungkan dengan adanya kenaikan pajak. Selain menurunkan risiko kesehatan, penerimaan negara juga akan bertambah pada negara seperti Inggris dan Rusia.

WHO menyebutkan setiap tahun diperkirakan ada 10.700 kasus kanker baru dan 4.850 kematian akibat kanker terkait erat dengan konsumsi alkohol. Sementara itu, total kematian yang disebabkan oleh alkohol seantero Eropa mencapai 85.000 kematian setiap tahun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Risiko kematian dapat dihindari dengan menggandakan cukai/pajak yang berlaku saat ini untuk minuman beralkohol," sebut WHO.

WHO menekankan beban pajak atau cukai minuman beralkohol masih rendah di Eropa khususnya pada 27 yurisdiksi anggota Uni Eropa. Pemerintah bisa menyelamatkan ribuan nyawa dengan beban pajak yang lebih tinggi atas konsumsi alkohol.

"Rusia, Inggris dan Jerman akan menyelamatkan paling banyak nyawa dengan mengadopsi tindakan pajak. Setiap negara akan mampu menurunkan kasus baru hingga 725.680 dan menekan tingkat kematian hingga 525 jiwa," jelas WHO seperti dilansir straitstimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan