LAPORAN TAHUNAN DJP

Kurangi Ketergantungan Penerimaan Pajak pada WP Besar, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:01 WIB
Kurangi Ketergantungan Penerimaan Pajak pada WP Besar, Ini Langkah DJP

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengurangi ketergantungan penerimaan pada segmen wajib pajak besar.

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya pengurangan ketergantungan penerimaan pada wajib pajak besar dilakukan bersamaan dengan penggalian potensi pajak dari sektor informal.

“Pada tahun 2020, DJP mulai menerapkan strategi perluasan basis pajak melalui model pengawasan baru, yaitu dengan pendekatan segmentasi dan teritorial,” ujar Suryo dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

DJP membagi wajib pajak menjadi 2 kriteria, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Pada saat bersamaan, DJP juga menerapkan model pengawasan yang berbeda bagi masing-masing kriteria tersebut.

Terhadap wajib pajak strategis dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif. Sementara itu, terhadap wajib pajak lainnya pengawasan dilakukan dengan basis kewilayahan untuk memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas.

Suryo berharap strategi ini dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, baik yang belum terdaftar sebagai wajib pajak maupun yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sebagai bagian dari strategi tersebut, pada tahun lalu, DJP juga mengimplementasikan penataan organisasi KPP Pratama. DJP menambahkan fungsi pengumpulan serta penjaminan kualitas data dan informasi.

“Serta membedakan unit seksi yang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya,” imbuh Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat