KOREA SELATAN

Kurangi Beban Pajak Warisan, Keluarga Bos Samsung Donasikan Karya Seni

Muhamad Wildan | Rabu, 28 April 2021 | 17:30 WIB
Kurangi Beban Pajak Warisan, Keluarga Bos Samsung Donasikan Karya Seni

Pendiri Samsung Group, Lee Kun-hee. (Foto: Lee Jae-Won/Reuters)

SEOUL, DDTCNews – Keluarga mendiang bos Samsung Lee Kun Hee menyatakan akan membayar pajak warisan senilai KRW12 triliun atau setara dengan Rp156,34 triliun. Angka tersebut diklaim sebagai pembayaran pajak warisan terbesar sepanjang sejarah Korea Selatan.

"Pajak warisan yang kami bayarkan mencapai 3 hingga 4 kali lipat pajak warisan yang dikumpulkan oleh pemerintah pada tahun lalu," tulis keluarga Lee Kun Hee dalam keterangan resmi seperti dilansir cnbc.com, Rabu (28/4/2021).

Keluarga mendiang mengaku pajak warisan yang harus dibayar sangat masif, yakni mencapai lebih dari 50% dari harta yang diwariskan oleh Lee Kun Hee. Adapun harta yang ditinggalkan Lee Kun Hee disebut-sebut mencapai KRW22 triliun.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Keluarga mendiang akan mulai mencicil pajak warisan pada April 2021 sampai dengan lima tahun mendatang. Untuk mengurangi beban pajak warisan yang terutang, sekitar 23.000 karya seni milik mendiang bos Samsung didonasikan kepada lembaga pemerintah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 karya seni di antaranya merupakan harta karun nasional dan akan didonasikan ke Museum Nasional Korea Selatan. "Koleksi Lee Kun Hee meliputi berbagai barang antik, lukisan Barat, dan lukisan karya pelukis Korea Selatan," tulis keluarga mendiang.

Tak hanya karya seni, mendiang Lee Kun Hee juga meninggalkan aset berupa saham Samsung dan perusahaan terafiliasi lainnya. Mendiang juga memiliki saham pada Samsung Electronics sebanyak 4,18% dan sebanyak 20,76% pada Samsung Life Insurance. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN