KOREA SELATAN

Kurangi Beban Pajak Warisan, Keluarga Bos Samsung Donasikan Karya Seni

Muhamad Wildan | Rabu, 28 April 2021 | 17:30 WIB
Kurangi Beban Pajak Warisan, Keluarga Bos Samsung Donasikan Karya Seni

Pendiri Samsung Group, Lee Kun-hee. (Foto: Lee Jae-Won/Reuters)

SEOUL, DDTCNews – Keluarga mendiang bos Samsung Lee Kun Hee menyatakan akan membayar pajak warisan senilai KRW12 triliun atau setara dengan Rp156,34 triliun. Angka tersebut diklaim sebagai pembayaran pajak warisan terbesar sepanjang sejarah Korea Selatan.

"Pajak warisan yang kami bayarkan mencapai 3 hingga 4 kali lipat pajak warisan yang dikumpulkan oleh pemerintah pada tahun lalu," tulis keluarga Lee Kun Hee dalam keterangan resmi seperti dilansir cnbc.com, Rabu (28/4/2021).

Keluarga mendiang mengaku pajak warisan yang harus dibayar sangat masif, yakni mencapai lebih dari 50% dari harta yang diwariskan oleh Lee Kun Hee. Adapun harta yang ditinggalkan Lee Kun Hee disebut-sebut mencapai KRW22 triliun.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Keluarga mendiang akan mulai mencicil pajak warisan pada April 2021 sampai dengan lima tahun mendatang. Untuk mengurangi beban pajak warisan yang terutang, sekitar 23.000 karya seni milik mendiang bos Samsung didonasikan kepada lembaga pemerintah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 karya seni di antaranya merupakan harta karun nasional dan akan didonasikan ke Museum Nasional Korea Selatan. "Koleksi Lee Kun Hee meliputi berbagai barang antik, lukisan Barat, dan lukisan karya pelukis Korea Selatan," tulis keluarga mendiang.

Tak hanya karya seni, mendiang Lee Kun Hee juga meninggalkan aset berupa saham Samsung dan perusahaan terafiliasi lainnya. Mendiang juga memiliki saham pada Samsung Electronics sebanyak 4,18% dan sebanyak 20,76% pada Samsung Life Insurance. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI