KOREA SELATAN

Kurangi Beban Pajak Warisan, Keluarga Bos Samsung Donasikan Karya Seni

Muhamad Wildan | Rabu, 28 April 2021 | 17:30 WIB
Kurangi Beban Pajak Warisan, Keluarga Bos Samsung Donasikan Karya Seni

Pendiri Samsung Group, Lee Kun-hee. (Foto: Lee Jae-Won/Reuters)

SEOUL, DDTCNews – Keluarga mendiang bos Samsung Lee Kun Hee menyatakan akan membayar pajak warisan senilai KRW12 triliun atau setara dengan Rp156,34 triliun. Angka tersebut diklaim sebagai pembayaran pajak warisan terbesar sepanjang sejarah Korea Selatan.

"Pajak warisan yang kami bayarkan mencapai 3 hingga 4 kali lipat pajak warisan yang dikumpulkan oleh pemerintah pada tahun lalu," tulis keluarga Lee Kun Hee dalam keterangan resmi seperti dilansir cnbc.com, Rabu (28/4/2021).

Keluarga mendiang mengaku pajak warisan yang harus dibayar sangat masif, yakni mencapai lebih dari 50% dari harta yang diwariskan oleh Lee Kun Hee. Adapun harta yang ditinggalkan Lee Kun Hee disebut-sebut mencapai KRW22 triliun.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Keluarga mendiang akan mulai mencicil pajak warisan pada April 2021 sampai dengan lima tahun mendatang. Untuk mengurangi beban pajak warisan yang terutang, sekitar 23.000 karya seni milik mendiang bos Samsung didonasikan kepada lembaga pemerintah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 karya seni di antaranya merupakan harta karun nasional dan akan didonasikan ke Museum Nasional Korea Selatan. "Koleksi Lee Kun Hee meliputi berbagai barang antik, lukisan Barat, dan lukisan karya pelukis Korea Selatan," tulis keluarga mendiang.

Tak hanya karya seni, mendiang Lee Kun Hee juga meninggalkan aset berupa saham Samsung dan perusahaan terafiliasi lainnya. Mendiang juga memiliki saham pada Samsung Electronics sebanyak 4,18% dan sebanyak 20,76% pada Samsung Life Insurance. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?