PAJAK INTERNASIONAL

Kupas Tuntas Persoalan BUT

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 06 Juni 2016 | 10:35 WIB
Kupas Tuntas Persoalan BUT

PADA 1993, praktisi pajak Robert L. Williams menulis buku berjudul ‘Permanent Establishments- A Planning Primer’. Ini buku yang cukup populer dalam kajian tentang Badan Usaha Tetap (BUT). Kajian buku ini banyak dikutip menjadi sumber referensi.

Hampir 20 tahun kemudian, Amar Mehta melalui penerbit Taxmann merilis buku ‘Permanent Establishment in International Taxation’, yang juga khusus mengupas permasalahan tentang BUT. Buku ini praktis tampil sebagai buku yang memperbarui buku lama karya Robert L. Williams.

Namun, 2 tahun kemudian, Williams pun kembali memperbarui bukunya. Melalui penerbit Kluwer Law International, kali ini bukunya diberi judul ‘Fundamental of Permanent Establishment’. Topik buku ini sama dengan buku karya Mehta, tetapi dengan titik berat bahasan yang berbeda.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Buku Williams terakhir yang mengulas konsep dasar mengenai BUT ini berisi pedoman bagi para praktisi perpajakan di seluruh dunia dalam menghadapi risiko pajak atas BUT dari kegiatan bisnis yang semakin mengglobal.

Harus diakui, risiko pajak atas BUT tampaknya telah menarik banyak perhatian baik dari para praktisi perpajakan international, maupun dari kalangan dunia usaha yang memiliki aktivitas bisnis di lebih dari satu yurisdiksi (negara).

Pada saat yang sama, berbagai negara juga seringkali mengubah ketentuan perpajakan domestik dan internasionalnya. Ditambah lagi dengan teknik pemeriksaan pajak baru yang dikenalkan oleh otoritas pajak, seperti analisis data dan pemeriksaan pajak secara bersama-sama (joint audit).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Buku ‘Fundamental of Permanent Establishment’ ini diawali dengan konsep perkembangan historis dan elemen dasar definisi tempat tetap kegiatan bisnis. Pembahasannya kemudian berlanjut ke contoh-contoh kasus yang terjadi di beberapa negara.

Contoh kasus yang disajikan akan memudahkan para pembaca dalam memperoleh pemahaman atas konsep BUT dan agar dapat menjadi panduan dalam menafsirkan terminologi yang terdapat dalam ketentuan BUT pada Pasal 5 Tax Treaty (P3B).

Konsep proyek konstruksi dan perakitan bangunan serta ketentuan khusus untuk penggalian mineral juga tidak luput dari pembahasan dalam buku ini. Selain itu, konsep dalam BUT keagenan, kegiatan persiapan dan bantuan yang dikecualikan dari BUT, juga dikaji secara terperinci dan mendalam.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Pada buku ini juga terdapat tiga bahasan baru yang mencerminkan perubahan yang terus terjadi dalam bisnis global saat ini. Pertama, mengenai bagaimana penerapan konsep BUT dalam konteks ekonomi digital, yang ditandai dengan maraknya transaksi e-commerce.

Kedua, sebagai penulis Williams lebih menekankan kepada masalah BUT yang berkaitan dengan model operasi perusahaan multinasional yang cenderung terpusat dan seringkali dilakukan untuk melakukan sinergi dan efisiensi bisnis dalam menghadapi ketatnya persaingan global.

Dalam bahasan ketiga, Williams juga mengulas BUT atas jasa, sebagai konsep yang diatur dalam UN Model sejak tahun 1980 dan dalam OECD Model Commentary pada tahun 2008 sebagai pilihan, terutama terkait aspek BUT terhadap penugasan personel dari luar negeri (secondment).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Selain materi yang disajikan secara komprehensif, terdapat juga pembahasan antara BUT dan partnership. Williams mempertimbangkan perlunya pembahasan atas hubungan antara BUT dan partnership, baik terhadap negara yang menganut sistem hukum Common Law atau Civil Law.

Di tengah gencarnya pengaturan ulang BUT di banyak negara saat ini, buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini sangat direkomendasikan untuk dibaca oleh para profesional pajak sekaligus para pengambil kebijakan pajak.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha