PAJAK INTERNASIONAL

Kupas Tuntas Persoalan BUT

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 06 Juni 2016 | 10:35 WIB
Kupas Tuntas Persoalan BUT

PADA 1993, praktisi pajak Robert L. Williams menulis buku berjudul ‘Permanent Establishments- A Planning Primer’. Ini buku yang cukup populer dalam kajian tentang Badan Usaha Tetap (BUT). Kajian buku ini banyak dikutip menjadi sumber referensi.

Hampir 20 tahun kemudian, Amar Mehta melalui penerbit Taxmann merilis buku ‘Permanent Establishment in International Taxation’, yang juga khusus mengupas permasalahan tentang BUT. Buku ini praktis tampil sebagai buku yang memperbarui buku lama karya Robert L. Williams.

Namun, 2 tahun kemudian, Williams pun kembali memperbarui bukunya. Melalui penerbit Kluwer Law International, kali ini bukunya diberi judul ‘Fundamental of Permanent Establishment’. Topik buku ini sama dengan buku karya Mehta, tetapi dengan titik berat bahasan yang berbeda.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Buku Williams terakhir yang mengulas konsep dasar mengenai BUT ini berisi pedoman bagi para praktisi perpajakan di seluruh dunia dalam menghadapi risiko pajak atas BUT dari kegiatan bisnis yang semakin mengglobal.

Harus diakui, risiko pajak atas BUT tampaknya telah menarik banyak perhatian baik dari para praktisi perpajakan international, maupun dari kalangan dunia usaha yang memiliki aktivitas bisnis di lebih dari satu yurisdiksi (negara).

Pada saat yang sama, berbagai negara juga seringkali mengubah ketentuan perpajakan domestik dan internasionalnya. Ditambah lagi dengan teknik pemeriksaan pajak baru yang dikenalkan oleh otoritas pajak, seperti analisis data dan pemeriksaan pajak secara bersama-sama (joint audit).

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Buku ‘Fundamental of Permanent Establishment’ ini diawali dengan konsep perkembangan historis dan elemen dasar definisi tempat tetap kegiatan bisnis. Pembahasannya kemudian berlanjut ke contoh-contoh kasus yang terjadi di beberapa negara.

Contoh kasus yang disajikan akan memudahkan para pembaca dalam memperoleh pemahaman atas konsep BUT dan agar dapat menjadi panduan dalam menafsirkan terminologi yang terdapat dalam ketentuan BUT pada Pasal 5 Tax Treaty (P3B).

Konsep proyek konstruksi dan perakitan bangunan serta ketentuan khusus untuk penggalian mineral juga tidak luput dari pembahasan dalam buku ini. Selain itu, konsep dalam BUT keagenan, kegiatan persiapan dan bantuan yang dikecualikan dari BUT, juga dikaji secara terperinci dan mendalam.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Pada buku ini juga terdapat tiga bahasan baru yang mencerminkan perubahan yang terus terjadi dalam bisnis global saat ini. Pertama, mengenai bagaimana penerapan konsep BUT dalam konteks ekonomi digital, yang ditandai dengan maraknya transaksi e-commerce.

Kedua, sebagai penulis Williams lebih menekankan kepada masalah BUT yang berkaitan dengan model operasi perusahaan multinasional yang cenderung terpusat dan seringkali dilakukan untuk melakukan sinergi dan efisiensi bisnis dalam menghadapi ketatnya persaingan global.

Dalam bahasan ketiga, Williams juga mengulas BUT atas jasa, sebagai konsep yang diatur dalam UN Model sejak tahun 1980 dan dalam OECD Model Commentary pada tahun 2008 sebagai pilihan, terutama terkait aspek BUT terhadap penugasan personel dari luar negeri (secondment).

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Selain materi yang disajikan secara komprehensif, terdapat juga pembahasan antara BUT dan partnership. Williams mempertimbangkan perlunya pembahasan atas hubungan antara BUT dan partnership, baik terhadap negara yang menganut sistem hukum Common Law atau Civil Law.

Di tengah gencarnya pengaturan ulang BUT di banyak negara saat ini, buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini sangat direkomendasikan untuk dibaca oleh para profesional pajak sekaligus para pengambil kebijakan pajak.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN