PAJAK INTERNASIONAL

Kupas Tuntas Persoalan BUT

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 06 Juni 2016 | 10:35 WIB
Kupas Tuntas Persoalan BUT

PADA 1993, praktisi pajak Robert L. Williams menulis buku berjudul ‘Permanent Establishments- A Planning Primer’. Ini buku yang cukup populer dalam kajian tentang Badan Usaha Tetap (BUT). Kajian buku ini banyak dikutip menjadi sumber referensi.

Hampir 20 tahun kemudian, Amar Mehta melalui penerbit Taxmann merilis buku ‘Permanent Establishment in International Taxation’, yang juga khusus mengupas permasalahan tentang BUT. Buku ini praktis tampil sebagai buku yang memperbarui buku lama karya Robert L. Williams.

Namun, 2 tahun kemudian, Williams pun kembali memperbarui bukunya. Melalui penerbit Kluwer Law International, kali ini bukunya diberi judul ‘Fundamental of Permanent Establishment’. Topik buku ini sama dengan buku karya Mehta, tetapi dengan titik berat bahasan yang berbeda.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Buku Williams terakhir yang mengulas konsep dasar mengenai BUT ini berisi pedoman bagi para praktisi perpajakan di seluruh dunia dalam menghadapi risiko pajak atas BUT dari kegiatan bisnis yang semakin mengglobal.

Harus diakui, risiko pajak atas BUT tampaknya telah menarik banyak perhatian baik dari para praktisi perpajakan international, maupun dari kalangan dunia usaha yang memiliki aktivitas bisnis di lebih dari satu yurisdiksi (negara).

Pada saat yang sama, berbagai negara juga seringkali mengubah ketentuan perpajakan domestik dan internasionalnya. Ditambah lagi dengan teknik pemeriksaan pajak baru yang dikenalkan oleh otoritas pajak, seperti analisis data dan pemeriksaan pajak secara bersama-sama (joint audit).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Buku ‘Fundamental of Permanent Establishment’ ini diawali dengan konsep perkembangan historis dan elemen dasar definisi tempat tetap kegiatan bisnis. Pembahasannya kemudian berlanjut ke contoh-contoh kasus yang terjadi di beberapa negara.

Contoh kasus yang disajikan akan memudahkan para pembaca dalam memperoleh pemahaman atas konsep BUT dan agar dapat menjadi panduan dalam menafsirkan terminologi yang terdapat dalam ketentuan BUT pada Pasal 5 Tax Treaty (P3B).

Konsep proyek konstruksi dan perakitan bangunan serta ketentuan khusus untuk penggalian mineral juga tidak luput dari pembahasan dalam buku ini. Selain itu, konsep dalam BUT keagenan, kegiatan persiapan dan bantuan yang dikecualikan dari BUT, juga dikaji secara terperinci dan mendalam.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Pada buku ini juga terdapat tiga bahasan baru yang mencerminkan perubahan yang terus terjadi dalam bisnis global saat ini. Pertama, mengenai bagaimana penerapan konsep BUT dalam konteks ekonomi digital, yang ditandai dengan maraknya transaksi e-commerce.

Kedua, sebagai penulis Williams lebih menekankan kepada masalah BUT yang berkaitan dengan model operasi perusahaan multinasional yang cenderung terpusat dan seringkali dilakukan untuk melakukan sinergi dan efisiensi bisnis dalam menghadapi ketatnya persaingan global.

Dalam bahasan ketiga, Williams juga mengulas BUT atas jasa, sebagai konsep yang diatur dalam UN Model sejak tahun 1980 dan dalam OECD Model Commentary pada tahun 2008 sebagai pilihan, terutama terkait aspek BUT terhadap penugasan personel dari luar negeri (secondment).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain materi yang disajikan secara komprehensif, terdapat juga pembahasan antara BUT dan partnership. Williams mempertimbangkan perlunya pembahasan atas hubungan antara BUT dan partnership, baik terhadap negara yang menganut sistem hukum Common Law atau Civil Law.

Di tengah gencarnya pengaturan ulang BUT di banyak negara saat ini, buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini sangat direkomendasikan untuk dibaca oleh para profesional pajak sekaligus para pengambil kebijakan pajak.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak