PROVINSI RIAU

Kumpulkan Rp139 Miliar, Pajak Kendaraan Mendominasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Januari 2019 | 15:21 WIB
Kumpulkan Rp139 Miliar, Pajak Kendaraan Mendominasi

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berhasil mengumpulkan realisasi pajak daerah sebanyak Rp138,8 miliar sepanjang Januari 2019. Pajak kendaraan bermotor (PKB) berkontribusi tertinggi pada realisasi sementara ini.

Kepala Bidang Penerimaan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau Ispan S. Syahputra mengatakan realisasi yang terhitung hingga 25 Januari 2019 itu hanya 4,45% dari target Rp3,12 triliun sepanjang 2019.

“Target periodik pada Januari 2019 berkisar 8,3%. Kami harap target ini bisa dicapai hingga akhir bulan. Dalam penerimaan saat ini, realisasi PKB menjadi yang tertinggi dan mencapai Rp80 miliar atau 7,5% dari target tahunan Rp1,06 triliun,” katanya di Pekanbaru, Sabtu (26/1/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menyusul PKB, realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tercapai Rp64,3 miliar atau 7,52% dari target tahunan Rp855 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapai Rp60,4 miliar atau 7,62% dari target tahunan Rp794 miliar, pajak air permukaan terkumpul Rp368 juta atau 1,2% dari target tahunan Rp30 miliar.

Bapenda menargetkan realisasi pajak daerah pada kuartal I/2019 mencapai Rp750 miliar atau berkisar 25% dari target tahunan Rp3,12 triliun. Untuk mengejarnya, Pemprov akan menggelar razia rutin hingga pengadaan layanan Samsat Gendong.

Ispan menegaskan hingga Februari 2019, Bapenda akan melakukan persiapan untuk menggelar razia dan Samsat Gendong. Bapenda juga akan menggandeng kepolisian untuk menyukseskan programnya sekaligus menentukan waktu pelaksaannya, baik sebelum atau sesudah Pemilu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun, untuk Samsat Gendong, dia memprediksi pelaksanaannya baru bisa dilakukan usai Hari Ulang Tahun (HUT) Riau mendatang. Untuk saat ini, Pemprov hanya menggelar Samsat Keliling dari Bank Riau Kepri yang sudah beroperasional di Kampar, Dumai, Rengat, dan Pekanbaru.

Samsat Keliling di Pekanbaru disediakan 2 unit dengan trayek yang berbeda agar pelayanannya semakin merata. Satu unit Samsat Keliling beroperasi menyisir kota dari mal ke mal, sedangkan satu unit lainnya beroperasi di Pinggir Pekanbaru seperti di Pandau, Panam, dan Muara Fajar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN