TRANSPARANSI PAJAK

Kumpulkan Penerimaan, OECD: Sekarang Otoritas Pajak Dunia Pakai AEoI

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 16:44 WIB
Kumpulkan Penerimaan, OECD: Sekarang Otoritas Pajak Dunia Pakai AEoI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memaparkan adanya kemajuan signifikan dalam aspek transparansi pajak. Otoritas pajak di seluruh dunia mulai menggunakan kemajuan transparansi ini untuk mengerek penerimaan negara.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan sejak pertemuan terakhir, Global Forum telah menjalankan peer review implementasi pertukaran informasi berdasarkan permintaan (exchange of information on request/EoIR).

“Selain itu, juga telah dikembangkan metodologi untuk peer review pelaksanaan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI),” ujarnya dalam dokumen laporan pajak kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20, Oktober 2019.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Gurría mengatakan semua perkembangan tersebut akan dibahas dan disetujui pada pertemuan Global Forum berikutnya. Pertemuan tersebut juga akan menjadi peringatan 10 tahun berdirinya Global Forum, yaitu pada pada 26 November 2019 di Paris, Prancis.

Menurutnya, perkembangan dari sisi transpransi pajak telah menjadi kisah sukses G20. Kemajuan yang signifikan, sambung dia, menunjukkan bahwa kerja sama yang efektif dapat mengubah dunia dan meningkatkan kepercayaan pada sistem pajak dan multilateralisme.

Seperti yang dilaporkan pada Juni 2019, ada kemajuan formal berupa 4.500 perjanjian bilateral yang ditandatangani dan diratifikasi. Jumlah itu naik lebih dari 15% sejak 2018. Diaktifkannya hubungan bilateral untuk AEoI menandai pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah. Multilateral Convention on Mutual Assistance yang ditandatangani cukup banyak, yakni 130.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

“[Pengelola] administrasi pajak di seluruh dunia sekarang mengumpulkan penerimaan pajak dari AEoI,” imbuh Gurría.

Hampir 50 juta rekening atau akun bank ditukar pada akhir September 2019 dengan nilai total melebihi 5 triliun euro (sekitar Rp77.872,7 triliun). Selain itu, pendapatan pajak tambahan yang sudah diidentifikasi sudah mendekati 100 miliar euro (sekitar Rp1.557,1 triliun).

Tambahan pendapatan itu juga sebagai bagian dari pengaruh simpanan pada bank di pusat-pusat keuangan internasional (international financial centres/IFC) yang telah turun sekitar 34% selama sepuluh tahun terakhir dengan penurunan US$551 miliar (sekitar Rp7.776,2 triliun).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sebagian besar dari penurunan itu disebabkan oleh permulaan AEoI, yaitu menyumbang sekitar dua pertiga dari penurunan itu. Secara khusus, AEoI telah menyebabkan penurunan 20% hingga 25% dalam simpanan bank di IFC selama satu dekade terakhir.

Indonesia, sesuai Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-05/PJ/2019 menyatakan ada sebanyak 98 yurisdiksi partisipan implementasi AEoI. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Selanjutnya, masih dalam lampiran pengumuman tersebut, ada 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi