TRANSPARANSI PAJAK

Kumpulkan Penerimaan, OECD: Sekarang Otoritas Pajak Dunia Pakai AEoI

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 16:44 WIB
Kumpulkan Penerimaan, OECD: Sekarang Otoritas Pajak Dunia Pakai AEoI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memaparkan adanya kemajuan signifikan dalam aspek transparansi pajak. Otoritas pajak di seluruh dunia mulai menggunakan kemajuan transparansi ini untuk mengerek penerimaan negara.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan sejak pertemuan terakhir, Global Forum telah menjalankan peer review implementasi pertukaran informasi berdasarkan permintaan (exchange of information on request/EoIR).

“Selain itu, juga telah dikembangkan metodologi untuk peer review pelaksanaan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI),” ujarnya dalam dokumen laporan pajak kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20, Oktober 2019.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Gurría mengatakan semua perkembangan tersebut akan dibahas dan disetujui pada pertemuan Global Forum berikutnya. Pertemuan tersebut juga akan menjadi peringatan 10 tahun berdirinya Global Forum, yaitu pada pada 26 November 2019 di Paris, Prancis.

Menurutnya, perkembangan dari sisi transpransi pajak telah menjadi kisah sukses G20. Kemajuan yang signifikan, sambung dia, menunjukkan bahwa kerja sama yang efektif dapat mengubah dunia dan meningkatkan kepercayaan pada sistem pajak dan multilateralisme.

Seperti yang dilaporkan pada Juni 2019, ada kemajuan formal berupa 4.500 perjanjian bilateral yang ditandatangani dan diratifikasi. Jumlah itu naik lebih dari 15% sejak 2018. Diaktifkannya hubungan bilateral untuk AEoI menandai pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah. Multilateral Convention on Mutual Assistance yang ditandatangani cukup banyak, yakni 130.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“[Pengelola] administrasi pajak di seluruh dunia sekarang mengumpulkan penerimaan pajak dari AEoI,” imbuh Gurría.

Hampir 50 juta rekening atau akun bank ditukar pada akhir September 2019 dengan nilai total melebihi 5 triliun euro (sekitar Rp77.872,7 triliun). Selain itu, pendapatan pajak tambahan yang sudah diidentifikasi sudah mendekati 100 miliar euro (sekitar Rp1.557,1 triliun).

Tambahan pendapatan itu juga sebagai bagian dari pengaruh simpanan pada bank di pusat-pusat keuangan internasional (international financial centres/IFC) yang telah turun sekitar 34% selama sepuluh tahun terakhir dengan penurunan US$551 miliar (sekitar Rp7.776,2 triliun).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sebagian besar dari penurunan itu disebabkan oleh permulaan AEoI, yaitu menyumbang sekitar dua pertiga dari penurunan itu. Secara khusus, AEoI telah menyebabkan penurunan 20% hingga 25% dalam simpanan bank di IFC selama satu dekade terakhir.

Indonesia, sesuai Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-05/PJ/2019 menyatakan ada sebanyak 98 yurisdiksi partisipan implementasi AEoI. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Selanjutnya, masih dalam lampiran pengumuman tersebut, ada 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak