KP2KP LIMBOTO

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Datangi Toko Kelontong Hingga Bengkel

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 18:43 WIB
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Datangi Toko Kelontong Hingga Bengkel

Petugas dari KP2KP Limboto saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: Ditjen Pajak)

GORONTALO, DDTCNews - Menjelang tutup tahun 2021, Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan upaya pengawasan dan perluasan basis pajak. Kegiatan ini dilakukan oleh unit vertikal otoritas, seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto di Gorontalo belum lama.

KP2KP Limboto melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dengan terlebih dulu mencocokkan titik lokasi dan alamat wajib pajak yang terdaftar. KPDL dilakukan dengan metode wawancara langsung kepada pemilik usaha seperti toko kelontong, bengkel, toko bangunan, hingga toko meubel. Sejumlah fokus pertanyaan yang diajukan petugas pajak adalah terkait omzet usaha dan status kepemilikan tempat usaha.

"Kami juga menjelaskan tentang aturan baru yakni UU HPP," ujar petugas KP2KP Limboto Baihaqi, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Wajib pajak, ujar Baihaqi, diberi pemahaman terkait aturan baru mengenai batas omzet UMKM tidak kena pajak yakni hingga Rp500 juta. Pembayaran pajak bagi UMKM, mengacu pada UU HPP, hanya dikenakan bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta.

"Jadi untuk tahun depan, apabila penghasilan kotor Bapak tidak melebihi Rp500 juta, maka tidak akan dikenakan pajak, Pak. Jadi hanya wajib melaporkan SPT Tahunan saja," ujar Baihaqi kepada wajib pajak.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?